Minggu, 13 Januari 2013

perkawinan agama budha (HUKUM PERDATA )


PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pengertian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut: “Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sesuai dengan hukum alam, bahwa tak ada sesuatu yang kekal. Maka dengan demikian tidak ada perkawinan yang bersifat kekal. Oleh karena itu yang dimaksud dengan “kekal” dalam undang-undang tersebut adalah merupakan cita-cita dan harapan yang harus diartikan secara moral. Dalam kenyataannya dapat ditanyakan kepada masing-masing keluarga (Suami/istri), apakah mereka itu sudah bisa mencapai kebahagian dimaksud? Apalagi tentang kekal, tentu tidak akan terwujud karena bertentangan dengan hukum alam itu sendiri. Oleh karena itu kata “kekal” disini berarti kekal yang terbatas, yaitu sampai salah seorang suami/istri meninggal dan tak terjadi perceraian sebelumnya.
Untuk lebih luwes dan sesuai dengan ajaran Sang Buddha, maka pengertian perkawinan akan lebih jelas dikatakan:
“Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami – istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia sesuai dengan Dhamma.”[1]
Buddha tidak pernah mengajarkan keharusan atau larangan khususnya dalam perkawinan dan berdasarkan ajaran kebebasan itulah maka penganut Buddha diperbolehkan atau tidak dilarang seorang pria Buddha mengikat perkawinan dengan wanita non Buddhis, demikian juga dengan wanita Buddhis diperbolehkan atau tidak dilarang mengikat perkawinan dengan pria non Buddha.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkawinan menurut pandangan agama Budha?
2.      Bagaimana prosesi perkawinan dalam ajaran agama Budha?
3.      Apakah Tujuan Perkawinan menurut agama Budha?
4.      Bagaimana aturan pernikahan beda agama dalam ajaran Budha?
PEMBAHASAN

Dalam pandangan agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan bukan kewajiban, artinya seseorang dapat menjalani hidup berumah tangga atau hidup sendiri. Dalam agama Buddha, hidup berumah tangga atau tidak sama saja. Yang paling penting adalah ia harus konsekuen dan setia terhadap pilihannya, serta melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.[2]

Perkawinan Dalam menguraikan tujuan hidup manusia, disebutkan salah satunya adalah tentang adanya pencapaian kebahagiaan di dunia. Dengan demikian, pasti ada cara untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup berumah tangga. Pasti ada pula petunjuk dan cara-cara mendapatkan pasangan hidup yang sesuai serta membina hubungan baik, mempertahankan komunikasi serasi setelah menjadi suami istri. Memang, hal tersebut dapat diperoleh dalam Kitab Suci Tipitaka, Digha Nikaya III, 152, 232 dan dalam Anguttara Nikaya II, 32. Diuraikan di sana bahwa ada minimal empat sikap hidup yang dapat dipergunakan untuk mencari pasangan hidup sekaligus membina hubungan sebagai suami istri yang harmonis. Keempat hal itu adalah:
1.      Kerelaan (dana)
Dalam Hukum Kamma (Samyutta Nikaya III, 415) telah disebutkan bahwa sesuai dengan benih yang ditabur, demikian pula buah yang akan kita petik. Pembuat kebajikan akan memperoleh kebahagiaan. Dengan demikian, apabila kita ingin diperhatikan orang, mulailah dengan memberikan perhatian kepada orang lain. Apabila kita ingin dicintai orang, mulailah dengan mencintainya. Cinta di sini bukanlah sekedar keinginan untuk menguasai, melainkan hasrat untuk membahagiakan orang yang dicintainya. Kualitas cinta ini seperti seorang ibu yang menyayangi anak tunggalnya. Ia akan mempertahankan anak tercintanya dengan seluruh kehidupannya, melindungi anak tersayangnya dari segala macam bahaya dan bencana, memberikan segalanya demi kebahagiaan anaknya, serta rela memaafkan segala kesalahan anaknya
2.      Ucapan yang Baik/Halus (Piyavaca)
Dalam dunia ini, siapapun pasti akan suka mendengar kata-kata yang halus, termasuk pula pasangan hidup. Tidak ada orang yang suka mendengar kata kasar, walaupun orang itu sendiri kasar kata-katanya. Menghindari caci maki dan gemar berdana ucapan yang menyenangkan pendengar, akan sangat membantu dalam membina hubungan dengan pasangan hidup. Dengan kata-kata halus yang tetap berisi kebenaran akan menjadi daya tarik yang kuat dalam menjaga keharmonisan hubungan.
3.      Melakukan Hal yang Bermanfaat Baginya (Atthacariya)
Sekali lagi berdana timbul dalam bentuk yang lain. Dalam pengembangan konsep berdana, sudah ditekankan akan adanya pembentukan sikap mental: “Semoga semua mahluk hidup berbahagia”. Demikian pula dengan pasangan hidup. Ia adalah mahluk pula, berarti ia harus diberi kesempatan berbahagia pula. Orang harus berusaha sekuat tenaga untuk membahagiakan pasangan hidupnya. Sesungguhnya, kebahagiaan orang yang dicinta adalah kebahagiaan orang yang mencintainya.
4.      Batin Seimbang, Tidak Sombong (Samanattata)
Pengembangan sikap penuh kerelaan, ungkapan dengan kata yang halus dan tingkah laku yang bermanfaat untuk orang yang dicintai hendaknya tidak memunculkan kesombongan. Jangan pernah merasa bahwa tanpa diri ini segala sesuatu tidak akan terjadi. Dalam konsep Buddhis, segala sesuatu selalu disebabkan oleh banyak hal. Tidak akan pernah ada penyebab tunggal. Demikian pula dengan adanya kebahagiaan seseorang, pasti bukan disebabkan hanya karena satu orang saja. Banyak unsur lain yang mendukung timbulnya kondisi tersebut.
Keseimbangan batin sebagai hasil selalu menyadari bahwa kebahagiaan adalah karena berbagai sebab dan kebahagiaan muncul karena buah kammanya masing-masing akan dapat menghindarkan seseorang dari sifat sombong. Kesombongan selain tidak sedap didengar juga akan menjengkelkan calon maupun pasangan kita. Kesombongan mempunyai pengertian bahwa pasangan kita tidak mampu melakukan apapun juga apabila tanpa kita. Kesombongan adalah meniadakan usaha baik seseorang yang kita cintai. Perjuangan yang tidak dihargai akan sangat menyakitkan. Kurangnya penghargaan yang layak akan menimbulkan masalah besar dalam masa pacaran maupun setelah memasuki kehidupan berumah tangga.
Pernikahan merupakan ikatan suci yang harus dijalin dengan cinta dan kasih sayang seperti yang diajarkan oleh sang Budha. Perkawinan yang didasarkan cinta dan kasih sayang dipersatukan dalam ikatan lahir bathin pula, yang hidup selamanya bersama-sama melaksanakan Dharma Vinaya. Tujuan perkawinan adalah mencapai rumah tangga dan  keluarga yang bahagia. Agar hal ini dapat tercapai, maka suami istri harus memiliki keyakinan (sudha) yang sebanding, tata susila (sila) yang sebanding, kumurahan hati (saga) yang sebanding, dan kebijaksanaan (panna) yang sebanding.[3]
Dengan memiliki 4 (empat) faktor yang merupakan pandangan yang sama tersebut diatas, maka suami – istri akan dengan mudah untuk mengemudikan bahtera rumah tangga dengan suasana kehidupan yang penuh harmoni.[4]
Dalam mengajarkan Dhamma, Sang Buddha tidak pernah memberikan peraturan baku tentang upacara pernikahan. Hal ini disebabkan karena tata cara perkawinan adalah merupakan bagian dari kebudayaan suatu daerah, yang pasti akan berbeda antara satu tempat dan tempat yang lain.
Biasanya di beberapa negara Buddhis, pasangan yang bertunangan mengundang para bhikkhu untuk memberikan pemberkahan di rumah mereka ataupun di vihara sebelum hari pernikahan. Jika dikehendaki, pemberkahan itu dapat pula dilakukan setelah pernikahan yang biasanya berlangsung di Kantor Catatan Pernikahan atau di rumah pihak yang bersangkutan. Diharapkan agar pasangan-pasangan yang beragama Buddha lebih rajin menunaikan kewajiban-kewajiban agama apabila mereka menikah.
Kebaktian untuk pemberkahan perkawinan diawali dengan persembahan sederhana berupa bunga, dupa, dan lilin. Pemberkahan ini diikuti pula oleh orang tua kedua pihak dan sanak keluarga serta kawan-kawan yang diundang. Hal ini akan menjadi suatu sumbangan spiritual yang pasti untuk keberhasilan, langkah dan kebahagiaan pasangan yang baru menikah.
Sedangkan tata cara perkawinan Buddhis menurut tradisi di Indonesia, biasanya yang paling penting adalah adanya proses penyelubungan kain kuning kepada kedua mempelai. Pada saat itulah, mempelai mendapatkan pemercikan air paritta. Pengertian penyelubungan kain kuning ini adalah bahwa sejak saat itu, kedua pribadi yang menikah telah dipersatukan. Oleh karena itu, badan mereka dapat berbeda, namun hendaknya batin bersatu dan bersepakat untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga. Sedangkan pemercikan air paritta melambangkan bahwa seperti air yang dapat membersihkan kekotoran badan maupun barang, maka demikian pula, dengan pengertian Buddha Dhamma yang dimiliki, hendaknya dapat membersihkan pikiran kedua mempelai dari pikiran-pikiran negatif terhadap pasangan hidupnya, yang sekaligus juga merupakan teman hidupnya.[5]
TATA CARA PERKAWINAN
1.    PERSIAPAN UPACARA
A.  Agar dapat dilaksanakan upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha maka calon mempelai harus menghubungi pandita agama Buddha dari majelis agama Buddha (misalnya Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia) yang mempunyai kewenangan untuk memimpin upacara perkawinan (bukan seorang bhikkhu atau samanera).
Caranya adalah dengan mengisi formulir yang telah tersedia, serta dengan melampirkan :
a.    Dua lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kedua calon mempelai.
b.    Dua lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir dari kedua calon mempelai.
c.    Dua lembar Surat Keterangan dari Lurah setempat tentang status tidak kawin dari kedua calon mempelai (perjaka/duda/gadis/janda)
d.   Surat izin untuk calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun.
e.    Tiga lembar pasfoto berdua ukuran 4 X 6 cm2
B.  Setelah semua syarat dipenuhi dan surat-surat telah diperiksa keabsahannya, maka pengumuman tentang perkawinan tersebut harus ditempel di papan pengumuman selama 10 hari kerja.
C.  Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan Surat Dispensasi Kawin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Tingkat Kecamatan).
2.    PELAKSANAAN UPACARA
A.    TEMPAT UPACARA
Upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha dapat dilangsungkan di vihara, cetiya atau di rumah salah satu mempelai yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan
upacara perkawinan.
B.     PERLENGKAPAN ATAU PERALATAN UPACARA
Persiapan peralatan upacara :
a.    Altar dimana terdapat Buddharupang.
b.    Lilin lima warna (biru, kuning, merah, putih, jingga)
c.    Tempat dupa
d.   Dupa wangi 9 batang
e.    Gelas/mangkuk kecil berisi air putih dengan bunga (untuk dipercikkan)
f.     Dua vas bunga dan dua piring buah-buahan untuk dipersembahkan oleh kedua mempelai
g.    Cincin kawin
h.    Kain kuning berukuran 90 X 125 cm2
i.      Pita kuning sepanjang 100 cm
j.      Tempat duduk (bantal) untuk pandita, kedua mempelai, dan bhikkhu (apabila hadir)
k.    Surat ikrar perkawinan
l.      Persembahan dana untuk bhikkhu (apabila hadir), dapat berupa bunga, lilin, dupa dan lain-lain.
C.     PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN
1.      Kedua calon mempelai (calon mempelai pria di sebelah kanan calon mempelai wanita) memasuki tempat upacara dari pintu utama Dhammasālā menuju ke depan Altar Sang Buddha dengan diiringi oleh kedua orangtua atau wali di belakangnya yang berjalan secara dua-dua tiap barisnya. Semua berjalan dengan tertib dan teratur diikuti oleh sanak saudara dan handai taulannya. Pandita pemimpin upacara, petugas dan para saksi telah berada di tempat upacara.
  1. Pandita menanyakan kepada kedua mempelai, apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan mereka melakukan upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha, apabila tidak ada maka acara dapat dilanjutkan.
  2. Penyalaan lilin lima warna oleh pandita dan orang tua dari kedua mempelai.
Upacara perkawinan dimulai dengan penyalaan lilin lima warna dinyalakan secara berurutan:
Lilin biru          : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai pria
Lilin kuning     : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai pria
Lilin merah      : dinyalakan oleh pandita pemimpin upacara
Lilin putih        : dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai wanita
Lilin jingga       : dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai wanita
  1. Persembahan bunga dan buah oleh kedua mempelai.
Kedua calon mempelai bersama-sama mempersembahkan bunga di Altar Sang Buddha kemudian mempersembahkan buah. Setelah itu, kedua calon mempelai menempati tempat duduk yang telah disediakan dan secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua lengan, dan kedua lutut menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.
  1. Pandita mempersembahkan tiga batang dupa dan memimpin namaskara
Pandita pemimpin upacara secara resmi membuka upacara perkawinan dengan menyalakan 3 batang dupa/hio wangi di Altar Sang Buddha. Kemudian pandita pemimpin upacara mengucapkan Namakàra-Pàñha, yang selanjutnya diikuti oleh kedua calon mempelai bersama segenap hadirin yang hadir baris demi baris.
  1. Pernyataan ikrar perkawinan

a.    Calon mempelai pria memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara.

b.    Selanjutnya calon mempelai wanita memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara.

c.    Kemudian kedua calon mempelai secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra sebanyak 3 kali ke arah Altar Yang Mahasuci Sang Buddha Gotama.

  1. Pemasangan cincin kawin.
  2. Pengikatan pita kuning dan pemakaian kain kuning.
Pandita pemimpin upacara akan mengikat pergelangan tangan kiri calon mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan calon mempelai wanita dengan pita kuning, kemudian kedua calon mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dibantu petugas upacara.
  1. Pemercikan air pemberkahan oleh orang tua dari kedua mempelai dan pandita.
a.    Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria untuk mengambil Air Pemberkahan dari Altar dengan sebelumnya bersujud dengan sikap añjali ke arah Altar. Setelah itu dipersilahkan untuk memercikkan air tersebut kepada kedua calon mempelai dengan mendoakan kebahagiaan bagi kedua calon mempelai

b.    Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua orangtua/wali dari calon mempelai wanita untuk melakukan hal yang sama seperti di atas.

c.   Setelah itu baru pandita pemimpin upacara yang akan memercikan Air Pemberkahan dengan membacakan Paritta Pemberkahan.

  1. Pembukaan pita kuning dan kain kuning.
Pandita pemimpin upacara mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria dan wanita untuk membuka kain kuning dengan dibantu petugas upacara, selanjutnya pandita pemimpin upacara melepaskan pita kuning.
  1. Wejangan oleh pandita.
Kedua calon mempelai tetap duduk dengan posisi santai untuk mendengarkan wejangan dari pandita pemimpin upacara.
  1. Penandatanganan Surat lkrar Perkawinan.
Setelah selesai wejangan, petugas upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai, orangtua/wali dari kedua calon mempelai, kedua orang saksi dan pandita pemimpin upacara untuk menandatangani Ikrar Perkawinan.
  1. Namaskara penutup dipimpin oleh pandita.
Pandita pemimpin upacara mengucapkan selamat kepada kedua calon mempelai dan para hadirin dipersilahkan memberi ucapan selamat kepada kedua calon mempelai. [6]
Dalam pembahasan ini akan diuraikan beberapa persyaratan dasar yang mendukung untuk mewujudkan kehidupan keluarga bahagia menurut Ajaran Sang Buddha. Faktor-faktor pendukung itu adalah :
a.    Hak dan Kewajiban
Telah disebutkan di atas bahwa keluarga bahagia adalah komponen terpenting pembentuk masyarakat bahagia. Untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut, maka persyaratan utamanya adalah masing-masing anggota keluarga hendaknya saling menyadari bahwa dalam kehidupan ini seseorang tidak akan dapat hidup sendirian, orang pasti saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Masing-masing pihak terkait satu dengan yang lain. Oleh karena itu, agar mendapatkan kebahagiaan bersama dalam kehidupan berkeluarga, diperlukan adanya pengertian tentang hak dan kewajiban dari setiap anggota keluarga.
b.    Kemoralan
Dalam pengembangan kepribadian yang lebih luhur, setiap anggota keluarga hendaknya juga dilengkapi dengan kemoralan (sila) dalam kehidupannya untuk dapat menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Tingkah laku bermoral adalah salah satu tonggak penyangga kebahagiaan keluarga yang selalu dianjurkan oleh Sang Buddha.
c.    Ekonomi
Faktor pendukung kebahagiaan keluarga selain setiap anggota keluarga mempunyai perbuatan yang terbebas dari kesalahan secara hukum moral maupun negara seperti yang telah diuraikan di atas, tidak dapat disangkal lagi bahwa kondisi ekonomi keluarga juga memegang peranan penting. Telah cukup banyak diketahui, keluarga menjadi tidak bahagia dan harmonis lagi karena disebabkan oleh kondisi ekonomi yang kurang layak menurut penilaian mereka sendiri.
d.   Perkawinan harmonis
Istilah ‘keluarga’ tentulah mengacu pada unsur terpenting pembentuk keluarga, yaitu pria dan wanita yang terikat dalam satu kelembagaan yang dikenal dengan sebutan ‘perkawinan’. Kelembagaan ini akan terus berkembang dengan lahirnya anak sebagai keturunan. Garis keturunan ini juga akan dapat terus berlanjut menjadi beberapa generasi penerus keluarga tersebut.[7]
Perkawinan agama dimana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia, diperbolehkan asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut tatacara agama Budha. Dalam hal ini calon mempelai yang tidak beragama Budha, tida diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam acara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajibkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa agama Budha tidak melatang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan penganut agama lain. Akan tetapi kalau  ada perkawinan antara penganut agama Budha dengan penganut agama lainnya maka harus dilakukan menurut agama Budha.
Di samping itu dalam upaya perkawinan itu kedua mempelai diwajibkan untuk mengucapkan atas nama sang Budha, Dharma dan Sangka, ini secara tidak langsung bearti bahwa calon mempelaiyang tidak beragama Budhamenjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat perkawinan itu dilangsungkan. Untuk menghadapi praktek perkawinan yang demikian mungkin bagi calon mempelai yang tidak beragama Budha akan merasa keberatan.[8]



PENUTUP

Dalam pandangan agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan bukan kewajiban, artinya seseorang dapat menjalani hidup berumah tangga atau hidup sendiri. Dalam agama Buddha, hidup berumah tangga atau tidak sama saja. Yang paling penting adalah ia harus konsekuen dan setia terhadap pilihannya, serta melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Tata cara perkawinan Buddhis menurut tradisi di Indonesia, biasanya yang paling penting adalah adanya proses penyelubungan kain kuning kepada kedua mempelai. Pada saat itulah, mempelai mendapatkan pemercikan air paritta. Pengertian penyelubungan kain kuning ini adalah bahwa sejak saat itu, kedua pribadi yang menikah telah dipersatukan. Oleh karena itu, badan mereka dapat berbeda, namun hendaknya batin bersatu dan bersepakat untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga. Sedangkan pemercikan air paritta melambangkan bahwa seperti air yang dapat membersihkan kekotoran badan maupun barang, maka demikian pula, dengan pengertian Buddha Dhamma yang dimiliki, hendaknya dapat membersihkan pikiran kedua mempelai dari pikiran-pikiran negatif terhadap pasangan hidupnya, yang sekaligus juga merupakan teman hidupnya.
Output dari serangkaian prosesi pernikahan atas bisa disebut juga dengan tujuan dari perkawinan agama budha ini sendiri adalah mencapai rumah tangga dan  keluarga yang bahagia. Agar hal ini dapat tercapai, maka suami istri harus memiliki keyakinan (sudha) yang sebanding, tata susila (sila) yang sebanding, kumurahan hati (saga) yang sebanding, dan kebijaksanaan (panna) yang sebanding.
Perkawinan agama dimana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia, diperbolehkan asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut tatacara agama Budha. Dalam hal ini calon mempelai yang tidak beragama Budha, tida diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam acara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajibkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.



DAFTAR PUSTAKA

Eoh, O.S, 1996, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori  dan Praktek, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Santoso Budi Joko, Al. Suryono, F.M. Sri Darmiati, 2010, Mewujudkan Hidup Beriman dalam Masyarakat dan Lingkungan Hidup, Yogyakarta, Kanisius (Angggota IKAPI)
http://www.becsurabaya.org/artikel/artikel-buddhis/141-pandangan-agama-buddha-tentang-pernikahan.html


[2] Ag. Joko Budi Santoso, Al. Suryono, F.M. Sri Darmiati, Mewujudkan Hidup Beriman dalam Masyarakat dan Lingkungan Hidup, Kanisius (Angggota IKAPI), Yogyakarta, Cet. Ke 5, 2010. Hal. 70
[3] Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996. Hal. 46
[4] http://artikelbuddhist.com/2011/05/pandangan-agama-buddha-tentang-pernikahan.html
[7] http://www.becsurabaya.org/artikel/artikel-buddhis/141-pandangan-agama-buddha-tentang-pernikahan.html
[8] Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996. Hal. 125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar