Minggu, 13 Januari 2013

Keadilan (filsafat hukum)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum alam adalah hukum yang digambarkan berlaku abadi sebagai hukum dan norma-norma-normanya berasal dari tuhan yang maha adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi sebegitu jauh tidak terikat waktu dan tempat, sebagai hukum yang sanggup menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan yang semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia. Oleh karenanya hukum alam memiliki sifat yang lebih sempurna dan mempunyai derajat yang lebih tinggi daripada ius constitutum ataupun ius constituendum.
Keadilan menunjuk pada pertimbangan nilai yang sangat subjektif. Keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu. Dalam hal ini orang tidak boleh bersifat netral apabila terjadi sesuatu hal yang tidak adil.
Keadilan ini dipahami sebagai hukum yang lebih tinggi atau terakhir yang berkembang dari sifat alam semesta, dari tuhan dan akal manusia. Oleh sebab itu, hukum dalam arti hukum pada taraf terakhir bagaimanapun lebih tinggi daripada pembentukan hukum.ini berarti bahwa pembentuk undang-undang pada hakikatnya berada di bawah dan tunduk kepada hukum. Adalah maksud penulis untuk menulis dan menyelidiki kelangsungan hukum terutama dalam hal menegakkan keadilan. Oleh karena itu makalah ini kami beri judul “hukum dan keadilan” khususnya dalam pandangan secara filosofis.[1]





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keadilan
Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.
Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk  memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian  tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika berbicara tentang makna berarti  sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam.
Selanjutnya aristoteles dalam The Ethics of aristoteles, terjemahan J.A.K . Thomson, buku kelima, Bab I-IV, hal 139-150, di sunting oleh S. Tasrif, mengatakan bahwa bila orang berbicara tentang keadilan, yang mereka anggap secara pasti adalah adanya suatu pikiran yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang adil, untuk bersikap secara adil, dan untuk tidak menginginkan hal yang tidak adil.[2]
Tentang rumusan keadilan ini ada dua pendapat yang dasar yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :
a)      Pandangan kaum awami ( pendapat awam ) yang pada dasarnya merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban selaras dengan dalil” neraca hukum “ yakni “takaran hak dan kewajiban”.
b)      Pandangan para ahli hukum ( Purnadi Purbacaraka ) yang pada dasarnya merumuskan bahwa keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum.
Adanya kenyataan berdasarkan dalil “ takaran hak adalah kewajiban”, yang secara jelas berarti seperti berikut ini :
a)      Hak setiap orang itu besar kecilnya tergantung pada atau selaras dengan besar kecil kewajibannya.
b)      Dalam keadaan yang wajar, tidaklah benar kalau seseorang dapat memperoleh haknya secara tidak selaras dengan kewajibannya atau tidak pula selaras kalau seseorang itu dibebankan kewajiban yang tidak selaras dengan haknya.
c)      Tiada seorangpun dapat memperoleh haknya tanpa ia melaksanakan kewajibannya, baik sebelum maupun sesudahnya, dan dengan demikian pula sebaliknya tiada seorangpun yang dapat dibebankan kewajibannya tanpa ia memperoleh haknya, baik sebelum maupun sesudahnya.

Contohnya :
v  Setiap pemilik suatu benda atau pemegang hak milik atas suatu benda harus membayar pajak kekayaannya atas benda miliknya itu dalam jumlah tertentu yang ditentukan menurut harga atau nilai bendanya tersebut. semakin mahal harga atau nilai benda tersebut, maka semakin mahal pula pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya dan demikian pula sebaliknya.
v  Upah seorang pegawai tentunya diselaraskan dengan berat ringan pekerjaannya.

Bahwa suatu keadilan merupakan hakikat hukum dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht). Semuaarti lain menunjuk kea rah ini sebagai arti dasar segala hukum.[3]

Pandangan para Filosof tentang keadilan
a)            Plato,  menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani ”Dikaiosuneyang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan social. penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.
b)            Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional.
Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang Atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya  jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan.
c)      Ulpianus yang mengatakan bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang mestinya untuknya (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi).
d)      Justinian yang menyatakan bahwa “keadilan adalah kebijakan yang memberikan hasil,  bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya”
e)      Herbert Spenser yang me nyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari lain orang”.
f)       Roscoe Pound  yang melihat indikator keadilan  dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia melihat bahwa  hasil yang diperoleh itu hendaknya berupa perumusan kebutuhan manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
g)      Nelson yang meyatakan bahwa “Tidak ada arti lain bagi keadilan kecuali persamaan pribadi”.
h)     John Salmond yang menyatakan bahwa norma keadilan menentukan ruang lingkup dari kemerdeka an individual dalam mengejar ke makmuran individual, sehingga dengan demikian membatasi kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan umat manusia.
i)        Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma”adil’ hanya kata lain dari ‘benar”.
j)        Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki.

Keadilan dalam perpektif filsafat hukum
a.      Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam semesta diciptakan dengan prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain Stoisisme norma hukum alam primer yg bersifat umum menyatakan:Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak ditentukan oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam.
b.      Paradigma Positivisme Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa injuria; summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya.
c.       Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi”.[4]

Perspektif tentang keadilan sebagaimana dirumuskan di atas, menurut Satjipto Rahardjo, seperti dikutip oleh Angkasa bahwa keadilan mencerminkan bagaimana seseorang  melihat tentang hakikat manusia dan bagaimana seseorang memperlakukan manusia.
Lebih lanjut Angkasa mengatakan bahwa Karena keadilan adalah ukuran yang dipakai seseorang dalam memberikan terhadap objek yang berada di luar  diri orang tersebut. Mengingat objek yang dinilai adalah manusia maka ukuran-ukuran yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain tidak dapat dilepaskan dengan bagaimana seseorang tersebut memberikan konsep atau makna tentang manusia. Apabila seseorang melihat orang lain sebagai mahluk yang mulia maka perlakuan seseorang tersebutpun akan mengikuti anggapan yang dipakai sebagai ancangan  dan  sekaligus akan mentukan ukuran yang dipakai dalam menghadapi orang lain.  Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa  masalah keadilan tidak dapat dilepaskan dengan filsafat tentang manusia”.














KESIMPULAN

·         Pandangan kaum awam yang pada dasarnya merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban selaras dengan dalil ”neraca hukum” yakni “takaran hak dan kewajiban”.
·         Selanjutnya, Pandangan para ahli hukum pada dasarnya merumuskan bahwa keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum.
·         Aristoteles, Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
·         Bahwa suatu keadilan merupakan hakikat hukum dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht).
·         Pada dasarnya keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak hanya dapat dilihat dari unsure-unsur materiil
·         Sama bukan berarti adil



















DAFTAR PUSTAKA


Ø  M. shodiq dahlan.Hukum Alam Dan Keadilan dalam buku Filsafat Hukum mazhab & refleksinya.Remaja Rosdakarya.Bandung.1994
Ø  DR. Theo Huijbers.Filsafat Hukum.Kanisius.Yogyakarta.1995
Ø  Ansori, Abdul Gafur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada Universisty Press.Yogyakarta.2006



[1] M. shodiq dahlan.Hukum Alam Dan Keadilan dalam buku Filsafat Hukum mazhab & refleksinya.Remaja Rosdakarya.Bandung.1994.hal17
[2] M. shodiq dahlan.Hukum Alam Dan Keadilan dalam buku Filsafat Hukum mazhab & refleksinya.Remaja Rosdakarya.Bandung.1994.hal25
[3] DR. Theo Huijbers.Filsafat Hukum.Kanisius.Yogyakarta.1995.hal77
[4] Ansori, Abdul Gafur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada Universisty Press.Yogyakarta.2006


1 komentar:

  1. makalahnya sangat membantu, buat tambah pengetahuan tentang keadilan.
    keren. makasih ya

    BalasHapus