Minggu, 13 Januari 2013

HUBUNGAN HUKUM DENGAN NILAI-NILAI SOSIAL SERTA SEBAB ORANG MENTAATI HUKUM(filsafat hukum)



A.    Latar Belakang
Nilai itu merupakan keadaan yang dapat kita ketahui, namun sifatnya abstrak. Dalam situasi hukum, nilai tersebut diturunkan kembali menjadi suatu asas dengan bentuk pilihan seperti asas hukum. Asas hukum inilah memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dari nilai-nilai etis yang dijunjung tinggi. Sehingga masyarakat mampu menkorelasikan antara peraturan hukum dengan pandangan etis yang kemudian menjunjung suatu yang dkehendaki masyarakat tersebut. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan lainnya. Paton menyebut bahwa asas hukum sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang sehingga hukum bukan sekedar sebagai kumpulan peraturan melainkan dengan mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.[1]
Nilai yang merupakan sesuatu yang abstrak dan merupakan suatu kehendak manusia yang mempunyai suatu ide atau gagasan yang diproses sehingga menghasilkan suatu keputusan yang mengandung sesuatu yang berguna seperti nilai materiil, nilai vital dan nilai kerohanian. Kemudian hukum adalah suatu aturan dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi teratur dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. Dalam makalah ini Kami menghubungkan bagaimana hubungan hukum dengan nilai sosial dalam masyarakat sehingga menjadi penyebab seseorang mentaati atau mamemtuhi hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum serta apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai sosial?
2.      Bagaimana hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial serta mengapa orang harus mentaati hukum?
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Manusia berkehendak untuk berlaku baik terhadap sesame manusia yang bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang berdasarkan prinsip rasional dan moral. Oleh karena itu, kehendak yang sama mendorong orang-orang untuk membuat suatu aturan hidup bersama sesuai dengan prinsip-prinsip moral tersebut. Hal ini dilakasanakan dengan membentuk suatu sistem norma-norma yang harus ditaati orang-orang yang termasuk suatu masyarakat tertentu. Hukum hadir untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kebutuhan manusia baik dari penciptaNya maupun kepentingan manusia dalam masyarakat. Hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.
Hukum adalah suatu aturan yang berkembang dalam masyarakat dan harus ditaati serta bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Hukum secara nyata adalah sebuah aturan yang wajib untuk diataati menjadikan hal bahwa masyarakat yang mempunyai aturan wajib mentaati hukum, agar hukum dapat ditegakkan dan merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi. Hukum bertujuan untuk mencapai suatu keadilan. Dimana keadilan adalah sesuatu yang didambakan setiap masyarakat agar tercipya suatu keamanan dan kenyamanan dalam menghadapi kehidupan. Hukum juga sebagai alat control dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Apabila mengamati sistem hukum yang tradisional dapat disimpulkan bahwa inti pengertian hukum yakni menjadi sarana penciptaan suatu aturan masyarakat yang adal. Semua orang ingin merasakan keadilan sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-undangan yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum paad umumnya memiliki kewibawaan sehingga secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap orang-orang yang berada dibawahnya. Kwibawaan diciptakan oleh pemerintah sehingga hukum ditakuti bukan dihormati.
B.  Pengertian Nilai
            Hidup bermakna gerak. Bersamaan dengan hadirnya ruang dan waktu untuk mengeksiskan keduannya tentulah memiliki isi, yakni hidup itu sendiri. Manusia dalam hal ini berperan sebagai pelaku dan yang diperlakukan, lewat tindakan. Aristoles memulainya dengan mengatakan bahwa dalam perbuatannya senantiasa ada kehendak mengejar sesuatu yang baik.[2]oleh sebab itu, baik merupakan sesuatu yang dikejar atau dituju. Jika Kita meninjau segala sesuatu yang dituju manusia dalam perbuatannya, maka nilai ada dua macam yaitu: nilai yang dikejar karena nilai itu sendiri, misalnya orang tidak mengejar uang untuk uangmelainkan uang untuk jual beli. Dan nilai kedua adalah nilai yang dikejar sebagai tujuan, nilai ini merupakan dorongan agar manusia menjadi makhluk yang berbudi sehingga mencapai kesempurnaan dalam pribadi manusia.
            Nilai adalah sesuatu yang menarik bagi Kita, sesuatu yang Kita cari, diinginkan, disukai serta sesuatu yang baik. Nilai dapat diartikan sebagai sifat atas kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik secara lahir maupun batin. Max Scheler, mengelompokkan nilaimenjadi empat macam yaitu, nilai kenikmatan (rasa enak, nikmat, senang), nilai kehidupan (kesehatan, kesegaran, jasmaniayah), nilai kejiwaan (kebenaran, keindahan) dan nilai kerohanian (kesucian).[3] Nilai berkaitan dengan kegiatan meninmbang, yakni menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan yang mana orientasi dari keputusan dapat diartikan pada nilai materiil atau nilai kerohanian. Nilai tidak hanya bagian yang positif atau manfaat tetapi juga bagiannya yang dianggap negative dan tidak bermanfaat dalam satu penuh dengan keduannya. Nilai dianggap menjadi sosok yang nyata dan hidup seolah mengiringi sosok penilainnya untuk selalu dipertahankan dari sisi nilai lainnya yang membayangi. Kemudian menjadi sebuah argument bahwa nilai itu subjektif selalu memiliki dasar pertimbangan yang layak untuk dijadiakn penilaian.
            Sifat nilai, nilai itu idiel atau berbentuk sebuah ide, abstrak namun hadir karena diobjekan dan dihadirkan karena subjek. Oleh karena itu nilai bersifat abstrak dan tidak dapat disentuh oleh pacaindera. Misalnya seorang pahlawan yang melakukan pembunuhan akan mendapat pujian bagi yang mengaguminya. Atau cercaan bagi yang melakukan pembunuhan demi harta. Dalam conntoh ini menjadi objek nilai adalah perilaku pembunuhan yang berarti menghilangkan nyawa orang lain. Timbulnya penilaian tidak hanya karena alasan motif atas sikap pahlawan atau pembunuh tetapi juga karena menghilangkan nyawa orang yang terbunuh. Nilai tidak akan hadir secara penuh, namun saat pembunuhan terjadi maka nilai hadir penuh dengan sendirinya lewat dominasi pikiran atau rasa bagi siapa saja yang melihat atau cukup mendengar dan hendak memberikan penilaian, luhur atau sadis. Nilai juga bersifat ideal namun tampil dalam bentuk materi. Hubungan subjek dengan objek, namun nilai dimasukkan kedalam objek, sehingga objek itu bernilai.  
            Dalam menilai tentu menyebabkan menjadi nilai yang memunyai aspek objektif apabila ditinjau dari dari segi objek nilai dan aspek subjektif jika melihat dari sudut subjek yang menilai. Aspek subjektif memungkinkan aksidensi nilai itu berbeda-beda, disposisi subjek yang memberikan nilai-nilai subjektif inilah yang menjadi perbedaan atau benturan nilai. Kemudian aspek objektif memungkinkan esensi nilai bertahan tetap. Esensi nilai ini yang ditanamkan melalui cara edukatif dan imitasi, sehingga membentuk jalinan yang menjadikan dasar dalam mengendalikan cara memandang dan cara bersikap tertentu.
C.     Hubungan Hukum dengan Nilai sosial
1.      Hukum sebagai sosial control
Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan yang actual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang diharapkan atau yang seharusnya untuk dilakukan dan apa yang dilakukan dan apa yang dalam kenyataan dilakukan. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menetukan tingkah laku individu.  Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat seperti, pencurian, penzinaan, ketidakmampuan membayar hutang, melukai orang lain, pembunuhan dan sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan perilaku menyimpang dan menimbulkan persoalan didalam masyarakat yang sederhana maupun yang modern. Dalam situasi demikian masyarakat dihadapkan dengan problem untuk menjamin ketertiban apabila kelompok itu menginginkan mempertahankan eksistensinya.
Fungsi hukum sebagai control sosial, hal ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum sebagai penyelesai sedangakan nilai sosial adalah suatu hal yang dianggap sebagai problem yang harus diselesaikan. Hukum Nampak memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk mecapai suatu tujuan. Dilain pihak sebagai tindakan yang berwujud reaksi kelompok itu terhadap perilaku menyimpang dan diadakan untuk mengendalikan tingkah laku yang menyimpang. Jika suatu masyarakat mengalami kehancuran, atau bercerai berai atau punah maka bukanlah disebabkan oleh gagalnya mengfungsikan  hukum melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi  sosial control dan sosial engeneering didalam kehidupan sosial masyrakat. Tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri melainkan menjadi sebuah instrument yang tidak dapat digantikan untuk mecapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
2.      Hukum sebagai pembaharuan masyarakat
Indonesia sedang mengalami masa transisi yang terjadi perubahan dari masyarakat yang tradisional menjadi masyarakat modern. Namun dalam perkembangannya terjadi berbagai hambatan dikarenakan akan diganti nilai sepertia apa untuk merubah masyarakat. Mengubah masyarakat seperti yang dikemukakanoleh Rosceo Pound yang menganalogikan sebagai suatu proses mekanik.[4] Hal ini terjadi karena adanya industry dan transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Peran pengubah tersebut dipegang oleh hakim melalui intrepretasi  dalam mengadili kasusu yang dihadapinyasecara seimbang “balance”. Intrpretasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Studi tentang aspek sosial yang actual dari lembaga hukum
b.      Tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif
c.       Studi tentang sosiologi dalam memersiapkan hukum
d.      Studi tentang metedologi hukum
e.       Sejarah hukum
f.       Arti penting tentang alasan dan solusi dari kasus individual yang pada angktan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Keenam langkah ini perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan intrepretasi maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan sosial masyarakat melalui bantuan ilmu sosiologi, maka perlu adanya nilai atau norma tentang hak individu yang harus dilindungi. Melihat keberadaan hukum pada masa perkembangannya natural law atau hukum alam, maka Pound menganjurkan agar konsepsi tentang norma dan nilai ditemukan dan disusun dari hasil pelaksanaan intreperetasi analogi dapat dikembangkan, sehingga dapat dilakukan usaha untuk menagembangkannya kedalam sistem hukum (legal sistem). Dengan adanya sistem hukum maka terwujudlah proses administrasi hukum dan mengembangkan peradilan. Maka untuk mengembangkan ilmunya maka menggunakan cara sebagai berikut:
a.       Menetapkan suatu keputusan dengan dasar keadilan, penemuan hukum sangat penting bagi kasus yang harus diputuskan serta kekuatan ahli hukum untuk mempertahankan keputusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan individu.
b.      Memperhatikan prosos sosial control dan prosese peradilan.
c.       Hukum memuat prinsip, konsep, aturan, standar tingkah laku, dan etika profesi serta yang dilakoni oleh individu.
Pound mengemukakan bahwa agar hukum dijadikan sebagai perubahan sosial (agen of sosial change), maka pendaptnya dikuatkan oleh William James yang menyatakan bahwa ditengah-tengah dunia sangat terbatas dengan kebutuhan, manusia terus berkembang sehingga dunia tidak akan memuaskan kehidupan manusia. [5]
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi telah dikemukakan di muka, di Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan. Yurispridensi juga berperan, namun tidak seberapa. Lain halnya di negara-negara yang menganut sistem preseden. sudah barang tentu peranan yurisprudensi akan jauh lebih penting. Agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu Sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran Sociplogicai Jurisprudence, yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi. mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebab jika ternyata tidak, akibatnya ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan (bekerja) dan akan mendapat tantangan-tantangan.[6]
Selain hukum sebagai sosial control, korelasi atau hubungan hukum dengan nilai sosial juga ditemukan sebagaimana nilai itu merupakan suatu keadaan yang kita ketahui, namun sifatnya abstrak. Dalam situasi hukum nilai tersebut diturunkan lagi dalam benttuk pilihan yang diberi nama asas hukum, sehingga nilai ini menjadi landasan dari keberadaan asas hukum. Asas hukum pada dasarnya berbentuk prinsip-prinsip umum, sehingga belum pula langsung dioperasionalkan. Untuk dapat dikonkritkan dalam masyarakat, maka sas hukum dijelmakanlah kedalam norma yang dikenal dengan nama peraturan hukum.
Nilai-nilai dasar dalam hukum menurut Franz Magnis-Suseno yang mengutip dari Reinhold Zippelius bahwa terdapat tiga nilai dasar yang harus direalisir di dalam hukum yaitu nilai kesamaan, kebebasan, dan solidaritas.
a.       Nilai Kesamaan, nilai ini mendasarkan pada kriteria objektif yang berlaku bagi pihak kuat dan pihak yang lemah. Ini memandang bahwa setiap pihak dinggap sama dihadapan hukum. Hukum berlaku umum tidak berlaku bagi pihak-pihak terentu saja serta mempunyai kedududukan yang sama bagi anggota masyarakat. Sesuatu yang diinginkan  adalah keadilan
b.      Nilai Kebebasan, hukum sangat melindungi kebebasan manusia, fungsinnya sebagai penjamin kebebasan manusia. Inti kebebasan adalah bahwa nbaik setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri dari dominasi pihak lain. Nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, hak memilih dserta memiliki pekerjaan dan sebagainya.
c.       Nilai kebersamaan. Hukum adalah institusional dari kebersamaan manusia sebagai makhluk sosiaal dan hidup bersama berdampingan dengan masyarakat lain. Sehingga memerlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungannya dengan sesame manusia.
3.      Mengapa seseorang harus mentaati hukum
Seseorang harus mentaati hukum karena hukum adalah suatu peraturan yang mengikat dimasyarakat,untuk melindungi setiap kepentingan masyarakat atau individu,karena setiap perbuatan kita yang melanggar hukum harus di pertanggung jawabkan secara pribadi dan tidak boleh di wakilkan oleh siapapun.hukum dan nilai sangat berkaitan dimasyarakat,apabila seseorang tidak taat hukum maka akan bayak terjadi perbuatan-perbuatan yang sangat tidak teratur dan sangat merugikan masyarakat dan lingkunganya. Tujuan seseorang harus mentaati hukum adalah:

1.      Meberikan effek jera kepada si pelaku.
2.      Agar menjadi pembelajaran untuk orang lain supaya tidak melanggar hukum.
3.      Memberikan kehidupan yang aman dan nyaman di masyarakat.
4.      Melindungi setiap kepentingan dan kebebasan Individu atau orang bayak.
PENUTUP
Kesimpulan Nilai tidak hanya bagian yang positif atau manfaat tetapi juga bagiannya yang dianggap negative dan tidak bermanfaat dalam satu penuh dengan keduannya. Nilai dianggap menjadi sosok yang nyata dan hidup seolah mengiringi sosok penilainnya untuk selalu dipertahankan dari sisi nilai lainnya yang membayangi. Kemudian menjadi sebuah argument bahwa nilai itu subjektif selalu memiliki dasar pertimbangan yang layak untuk dijadiakn penilaian.













DAFTAR PUSTAKA
Erwin,Muhamad.Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum.Jakarta:RajaGrafindo    Persada.2012
Ali, Zainuddin.Filsafat Hukum.Jakarta:Sinar Grafika.2010
Rahardjo,Satjipto.Ilmu Hukum.Bandung:PT Citra Adytia Bakti.2000
Rasyidi,Lili.Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum.Bandung:Citra Aditya Bhakti.2001


[1]               Satjipto,Rahardjo.Ilmu Hukum.(Bandung:PT Citra Aditya Bakti.2000)Hal 45
[2]               Muhamad,Erwin.Filsafat Hukum refleksi Kritis terhadap hukum.(Jakarta:RajaGrafindo Persada.2012).Hal:29
[3]               Ibid.Hal:32
[4]               Zainudin,Ali.Filsafat Hukum.2010.Jakarta:Sinar Grafika.Hal:90
[5]               Ibid.Hal:92
[6]               Lili, Rasyidi.Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum.(Bandung:Citra Aditya Bhakti.2001).Hal:64

1 komentar: