A.
Latar Belakang
Nilai
itu merupakan keadaan yang dapat kita ketahui, namun sifatnya abstrak. Dalam
situasi hukum, nilai tersebut diturunkan kembali menjadi suatu asas dengan
bentuk pilihan seperti asas hukum. Asas hukum inilah memberi makna etis kepada
peraturan-peraturan hukum dari nilai-nilai etis yang dijunjung tinggi. Sehingga
masyarakat mampu menkorelasikan antara peraturan hukum dengan pandangan etis
yang kemudian menjunjung suatu yang dkehendaki masyarakat tersebut. Asas hukum
tidak akan habis kekuatannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum,
melainkan akan tetap ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan lainnya. Paton
menyebut bahwa asas hukum sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh
dan berkembang sehingga hukum bukan sekedar sebagai kumpulan peraturan
melainkan dengan mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.[1]
Nilai
yang merupakan sesuatu yang abstrak dan merupakan suatu kehendak manusia yang
mempunyai suatu ide atau gagasan yang diproses sehingga menghasilkan suatu
keputusan yang mengandung sesuatu yang berguna seperti nilai materiil, nilai
vital dan nilai kerohanian. Kemudian hukum adalah suatu aturan dalam suatu
masyarakat yang dibuat oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi teratur dan
bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. Dalam makalah ini Kami menghubungkan
bagaimana hubungan hukum dengan nilai sosial dalam masyarakat sehingga menjadi
penyebab seseorang mentaati atau mamemtuhi hukum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan hukum serta apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai
sosial?
2. Bagaimana hubungan hukum dengan
nilai-nilai sosial serta mengapa orang harus mentaati hukum?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum
Manusia berkehendak untuk berlaku baik terhadap
sesame manusia yang bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang
berdasarkan prinsip rasional dan moral. Oleh karena itu, kehendak yang sama
mendorong orang-orang untuk membuat suatu aturan hidup bersama sesuai dengan
prinsip-prinsip moral tersebut. Hal ini dilakasanakan dengan membentuk suatu
sistem norma-norma yang harus ditaati orang-orang yang termasuk suatu
masyarakat tertentu. Hukum hadir untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan
kebutuhan manusia baik dari penciptaNya maupun kepentingan manusia dalam
masyarakat. Hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara mengalokasikan
suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi
kebutuhannya.
Hukum adalah suatu aturan yang berkembang dalam
masyarakat dan harus ditaati serta bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Hukum secara nyata adalah sebuah aturan yang wajib untuk diataati menjadikan
hal bahwa masyarakat yang mempunyai aturan wajib mentaati hukum, agar hukum
dapat ditegakkan dan merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi. Hukum
bertujuan untuk mencapai suatu keadilan. Dimana keadilan adalah sesuatu yang
didambakan setiap masyarakat agar tercipya suatu keamanan dan kenyamanan dalam
menghadapi kehidupan. Hukum juga sebagai alat control dan sebagai alat untuk
mengubah masyarakat
Apabila mengamati sistem hukum yang tradisional
dapat disimpulkan bahwa inti pengertian hukum yakni menjadi sarana penciptaan
suatu aturan masyarakat yang adal. Semua orang ingin merasakan keadilan
sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-undangan yang harus
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum paad umumnya memiliki kewibawaan
sehingga secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap orang-orang yang
berada dibawahnya. Kwibawaan diciptakan oleh pemerintah sehingga hukum ditakuti
bukan dihormati.
B. Pengertian Nilai
Hidup bermakna gerak. Bersamaan
dengan hadirnya ruang dan waktu untuk mengeksiskan keduannya tentulah memiliki
isi, yakni hidup itu sendiri. Manusia dalam hal ini berperan sebagai pelaku dan
yang diperlakukan, lewat tindakan. Aristoles memulainya dengan mengatakan bahwa
dalam perbuatannya senantiasa ada kehendak mengejar sesuatu yang baik.[2]oleh
sebab itu, baik merupakan sesuatu yang dikejar atau dituju. Jika Kita meninjau
segala sesuatu yang dituju manusia dalam perbuatannya, maka nilai ada dua macam
yaitu: nilai yang dikejar karena nilai itu sendiri, misalnya orang tidak
mengejar uang untuk uangmelainkan uang untuk jual beli. Dan nilai kedua adalah
nilai yang dikejar sebagai tujuan, nilai ini merupakan dorongan agar manusia
menjadi makhluk yang berbudi sehingga mencapai kesempurnaan dalam pribadi
manusia.
Nilai adalah sesuatu yang menarik
bagi Kita, sesuatu yang Kita cari, diinginkan, disukai serta sesuatu yang baik.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atas kualitas dari sesuatu yang bermanfaat
bagi kehidupan manusia baik secara lahir maupun batin. Max Scheler,
mengelompokkan nilaimenjadi empat macam yaitu, nilai kenikmatan (rasa enak,
nikmat, senang), nilai kehidupan (kesehatan, kesegaran, jasmaniayah), nilai
kejiwaan (kebenaran, keindahan) dan nilai kerohanian (kesucian).[3]
Nilai berkaitan dengan kegiatan meninmbang, yakni menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan yang
mana orientasi dari keputusan dapat diartikan pada nilai materiil atau nilai
kerohanian. Nilai tidak hanya bagian yang positif atau manfaat tetapi juga
bagiannya yang dianggap negative dan tidak bermanfaat dalam satu penuh dengan
keduannya. Nilai dianggap menjadi sosok yang nyata dan hidup seolah mengiringi
sosok penilainnya untuk selalu dipertahankan dari sisi nilai lainnya yang
membayangi. Kemudian menjadi sebuah argument bahwa nilai itu subjektif selalu
memiliki dasar pertimbangan yang layak untuk dijadiakn penilaian.
Sifat nilai, nilai itu idiel atau
berbentuk sebuah ide, abstrak namun hadir karena diobjekan dan dihadirkan
karena subjek. Oleh karena itu nilai bersifat abstrak dan tidak dapat disentuh
oleh pacaindera. Misalnya seorang pahlawan yang melakukan pembunuhan akan
mendapat pujian bagi yang mengaguminya. Atau cercaan bagi yang melakukan
pembunuhan demi harta. Dalam conntoh ini menjadi objek nilai adalah perilaku
pembunuhan yang berarti menghilangkan nyawa orang lain. Timbulnya penilaian
tidak hanya karena alasan motif atas sikap pahlawan atau pembunuh tetapi juga
karena menghilangkan nyawa orang yang terbunuh. Nilai tidak akan hadir secara
penuh, namun saat pembunuhan terjadi maka nilai hadir penuh dengan sendirinya
lewat dominasi pikiran atau rasa bagi siapa saja yang melihat atau cukup
mendengar dan hendak memberikan penilaian, luhur atau sadis. Nilai juga
bersifat ideal namun tampil dalam bentuk materi. Hubungan subjek dengan objek,
namun nilai dimasukkan kedalam objek, sehingga objek itu bernilai.
Dalam menilai tentu menyebabkan
menjadi nilai yang memunyai aspek objektif apabila ditinjau dari dari segi
objek nilai dan aspek subjektif jika melihat dari sudut subjek yang menilai.
Aspek subjektif memungkinkan aksidensi nilai itu berbeda-beda, disposisi subjek
yang memberikan nilai-nilai subjektif inilah yang menjadi perbedaan atau
benturan nilai. Kemudian aspek objektif memungkinkan esensi nilai bertahan
tetap. Esensi nilai ini yang ditanamkan melalui cara edukatif dan imitasi,
sehingga membentuk jalinan yang menjadikan dasar dalam mengendalikan cara
memandang dan cara bersikap tertentu.
C.
Hubungan
Hukum dengan Nilai sosial
1. Hukum sebagai sosial control
Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan
sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan yang actual, antara yang standar
dan yang praktis, antara yang diharapkan atau yang seharusnya untuk dilakukan
dan apa yang dilakukan dan apa yang dalam kenyataan dilakukan. Standar dan
nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang
menetukan tingkah laku individu.
Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat seperti, pencurian,
penzinaan, ketidakmampuan membayar hutang, melukai orang lain, pembunuhan dan
sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan perilaku menyimpang dan menimbulkan
persoalan didalam masyarakat yang sederhana maupun yang modern. Dalam situasi
demikian masyarakat dihadapkan dengan problem untuk menjamin ketertiban apabila
kelompok itu menginginkan mempertahankan eksistensinya.
Fungsi hukum sebagai control sosial, hal ini
hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum
sebagai penyelesai sedangakan nilai sosial adalah suatu hal yang dianggap
sebagai problem yang harus diselesaikan. Hukum Nampak memiliki fungsi rangkap
disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang kemudian
dipakai oleh masyarakat untuk mecapai suatu tujuan. Dilain pihak sebagai
tindakan yang berwujud reaksi kelompok itu terhadap perilaku menyimpang dan
diadakan untuk mengendalikan tingkah laku yang menyimpang. Jika suatu
masyarakat mengalami kehancuran, atau bercerai berai atau punah maka bukanlah
disebabkan oleh gagalnya mengfungsikan
hukum melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial control dan sosial engeneering didalam
kehidupan sosial masyrakat. Tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu
sendiri melainkan menjadi sebuah instrument yang tidak dapat digantikan untuk
mecapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
2. Hukum sebagai pembaharuan masyarakat
Indonesia sedang mengalami masa transisi yang
terjadi perubahan dari masyarakat yang tradisional menjadi masyarakat modern.
Namun dalam perkembangannya terjadi berbagai hambatan dikarenakan akan diganti
nilai sepertia apa untuk merubah masyarakat. Mengubah masyarakat seperti yang
dikemukakanoleh Rosceo Pound yang menganalogikan sebagai suatu proses mekanik.[4]
Hal ini terjadi karena adanya industry dan transaksi bisnis yang memperkenalkan
nilai dan norma baru. Peran pengubah tersebut dipegang oleh hakim melalui
intrepretasi dalam mengadili kasusu yang
dihadapinyasecara seimbang “balance”. Intrpretasi tersebut dilakukan dengan
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Studi tentang aspek sosial yang actual
dari lembaga hukum
b. Tujuan dari pembuat peraturan hukum yang
efektif
c. Studi tentang sosiologi dalam
memersiapkan hukum
d. Studi tentang metedologi hukum
e. Sejarah hukum
f. Arti penting tentang alasan dan solusi
dari kasus individual yang pada angktan terdahulu berisi tentang keadilan yang
abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Keenam langkah ini perlu diperhatikan oleh hakim
atau praktisi hukum dalam melakukan intrepretasi maka perlu ditegaskan bahwa
memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan sosial masyarakat melalui bantuan
ilmu sosiologi, maka perlu adanya nilai atau norma tentang hak individu yang
harus dilindungi. Melihat keberadaan hukum pada masa perkembangannya natural law atau hukum alam, maka Pound
menganjurkan agar konsepsi tentang norma dan nilai ditemukan dan disusun dari
hasil pelaksanaan intreperetasi analogi dapat dikembangkan, sehingga dapat
dilakukan usaha untuk menagembangkannya kedalam sistem hukum (legal sistem). Dengan adanya sistem
hukum maka terwujudlah proses administrasi hukum dan mengembangkan peradilan.
Maka untuk mengembangkan ilmunya maka menggunakan cara sebagai berikut:
a. Menetapkan suatu keputusan dengan dasar
keadilan, penemuan hukum sangat penting bagi kasus yang harus diputuskan serta
kekuatan ahli hukum untuk mempertahankan keputusan yang sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan individu.
b. Memperhatikan prosos sosial control dan
prosese peradilan.
c. Hukum memuat prinsip, konsep, aturan,
standar tingkah laku, dan etika profesi serta yang dilakoni oleh individu.
Pound mengemukakan bahwa agar hukum dijadikan
sebagai perubahan sosial (agen of sosial change), maka pendaptnya dikuatkan
oleh William James yang menyatakan bahwa ditengah-tengah dunia sangat terbatas
dengan kebutuhan, manusia terus berkembang sehingga dunia tidak akan memuaskan
kehidupan manusia. [5]
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu
dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi telah dikemukakan
di muka, di Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan.
Yurispridensi juga berperan, namun tidak seberapa. Lain halnya di negara-negara
yang menganut sistem preseden. sudah barang tentu peranan yurisprudensi akan
jauh lebih penting. Agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan
untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya
perundang-undangan yang dibentuk itu Sesuai dengan apa yang menjadi inti
pemikiran aliran Sociplogicai Jurisprudence, yaitu hukum yang baik hendaknya
sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi. mencerminkan
nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebab jika ternyata tidak, akibatnya
ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan (bekerja) dan akan mendapat
tantangan-tantangan.[6]
Selain hukum sebagai sosial control, korelasi atau
hubungan hukum dengan nilai sosial juga ditemukan sebagaimana nilai itu
merupakan suatu keadaan yang kita ketahui, namun sifatnya abstrak. Dalam
situasi hukum nilai tersebut diturunkan lagi dalam benttuk pilihan yang diberi
nama asas hukum, sehingga nilai ini menjadi landasan dari keberadaan asas
hukum. Asas hukum pada dasarnya berbentuk prinsip-prinsip
umum, sehingga belum pula langsung dioperasionalkan. Untuk dapat dikonkritkan
dalam masyarakat, maka sas hukum dijelmakanlah kedalam norma yang dikenal
dengan nama peraturan hukum.
Nilai-nilai dasar dalam hukum menurut Franz
Magnis-Suseno yang mengutip dari Reinhold Zippelius bahwa terdapat tiga nilai
dasar yang harus direalisir di dalam hukum yaitu nilai kesamaan, kebebasan, dan
solidaritas.
a. Nilai Kesamaan, nilai ini mendasarkan
pada kriteria objektif yang berlaku bagi pihak kuat dan pihak yang lemah. Ini
memandang bahwa setiap pihak dinggap sama dihadapan hukum. Hukum berlaku umum
tidak berlaku bagi pihak-pihak terentu saja serta mempunyai kedududukan yang sama
bagi anggota masyarakat. Sesuatu yang diinginkan adalah keadilan
b. Nilai Kebebasan, hukum sangat melindungi
kebebasan manusia, fungsinnya sebagai penjamin kebebasan manusia. Inti
kebebasan adalah bahwa nbaik setiap orang atau kelompok orang berhak untuk
mengurus dirinya sendiri dari dominasi pihak lain. Nilai kebebasan mencakup hak
untuk hidup, kebutuhan jasmani, hak memilih dserta memiliki pekerjaan dan
sebagainya.
c. Nilai kebersamaan. Hukum adalah
institusional dari kebersamaan manusia sebagai makhluk sosiaal dan hidup
bersama berdampingan dengan masyarakat lain. Sehingga memerlukan tatanan hukum
untuk mengatur hubungannya dengan sesame manusia.
3.
Mengapa seseorang harus mentaati hukum
Seseorang harus mentaati hukum karena hukum adalah suatu
peraturan yang mengikat dimasyarakat,untuk melindungi setiap kepentingan
masyarakat atau individu,karena setiap perbuatan kita yang melanggar hukum
harus di pertanggung jawabkan secara pribadi dan tidak boleh di wakilkan oleh
siapapun.hukum dan nilai sangat berkaitan dimasyarakat,apabila seseorang tidak
taat hukum maka akan bayak terjadi perbuatan-perbuatan yang sangat tidak
teratur dan sangat merugikan masyarakat dan lingkunganya. Tujuan seseorang
harus mentaati hukum adalah:
1.
Meberikan effek jera kepada si pelaku.
2.
Agar menjadi pembelajaran untuk orang lain supaya tidak melanggar hukum.
3.
Memberikan kehidupan yang aman dan nyaman di masyarakat.
4.
Melindungi setiap kepentingan dan kebebasan Individu atau orang bayak.
PENUTUP
Kesimpulan
Nilai tidak hanya bagian yang positif atau manfaat tetapi juga bagiannya yang
dianggap negative dan tidak bermanfaat dalam satu penuh dengan keduannya. Nilai
dianggap menjadi sosok yang nyata dan hidup seolah mengiringi sosok penilainnya
untuk selalu dipertahankan dari sisi nilai lainnya yang membayangi. Kemudian
menjadi sebuah argument bahwa nilai itu subjektif selalu memiliki dasar
pertimbangan yang layak untuk dijadiakn penilaian.
DAFTAR
PUSTAKA
Erwin,Muhamad.Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap
Hukum.Jakarta:RajaGrafindo Persada.2012
Ali, Zainuddin.Filsafat Hukum.Jakarta:Sinar
Grafika.2010
Rahardjo,Satjipto.Ilmu Hukum.Bandung:PT Citra Adytia
Bakti.2000
Rasyidi,Lili.Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum.Bandung:Citra
Aditya Bhakti.2001
[1] Satjipto,Rahardjo.Ilmu Hukum.(Bandung:PT Citra Aditya
Bakti.2000)Hal 45
[2] Muhamad,Erwin.Filsafat Hukum refleksi Kritis terhadap
hukum.(Jakarta:RajaGrafindo Persada.2012).Hal:29
[3] Ibid.Hal:32
[4] Zainudin,Ali.Filsafat Hukum.2010.Jakarta:Sinar
Grafika.Hal:90
[5] Ibid.Hal:92
[6] Lili, Rasyidi.Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum.(Bandung:Citra
Aditya Bhakti.2001).Hal:64
Sangat membantu tugas Terima kasih banyak sukses selalu
BalasHapus