Minggu, 13 Januari 2013

AAUPL (Hukum administrasi negara)


ASAS – ASAS UMUM PEMERINTAHAN LAYAK (AAUPL)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pergeseran konsepsi nachwachtersstaat (negara peronda) ke konsepsi welfare state membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah. Pada konsepsi nachwachtersstaat berlaku prinsip staatsonthouding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sementara itu, pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg (kesejahteraan umum), yang untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, kepada pemerintah diberi kebebasan Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Freies Ermessen (diskresionare) merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Dalam praktik, Freies Ermessen ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara. Menurut Sjachran Basah, pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya terutama dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara (atau mengupayakan bestuurszorg) melalui pembangunan, tidak berarti pemerintah dapat bertindak semena-mena, melainkan sikap tindak itu haruslah dipertanggungjawabkan. Artinya meskipun intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara merupakan kemestian dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan kemestian dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibirium antara hak dan kewajiban.
Salah satu sarana untuk menjaga ekuilibirium adalah melalui peradilan administrasi, sebagai peradilan khusus yang berwenang dan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara. Salah satu tolak ukur untuk menilai apakah tindakan pemerintah itu sejalan dengan negara hukum atau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang layak.
B.     TUJUAN PENULISAN
Tujuan kami menulis makalah ini adalah untuk menginformasikan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak, terutama mengenai kedudukannya, sejarah kelahirannya, fungsi dan arti penting AAUPL, dan macam-macamnya.
C.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa istilah, pengertian, dan bagaimana kedudukan AAUPL?
2.      Bagaiman sejarah kelahiran AAUPL?
3.      Apakah fungsi dan arti penting AAUPL?
4.      Bagaimana pembagian dan apa saja macam-macam AAUPL?
5.      Apa saja asas-asas umum pemerintahan yang layak di Indonesia?


BAB II
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK ( AAUPL )

A.    Peristilahan, Pengertian, dan Kedudukan AAUPL
1.      Peristilahan
Dalam bahasa Belanda istilah “behoorlijk” berarti betamelijk dan passend yaitu pantas, patut, cocok, sesuai dan layak. Di samping itu, juga berarti fatsoenlijk, betamelijk wijze, yakni sopan dan terhormat, tata cara yang pantas dan sopan. Dengan mengacu kepada asal kata behoorlijk ini, yang semuanya menunjukkan kata sifat dan berarti ada yang disifati yaitu bestuur, maka penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur menjadi asas-asas umum pemerintahan yang layak kiranya lebih sesuai dari segi kebahasaan.

2.      Pengertian
Pemahaman terhadap AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan, disamping dari segi kebahasaan. Hal ini karena asas ini muncul dari proses sejarah. Terlepas dari kenyataan bahwa kemudian AAUPL ini menjadi wacana yang dikaji dan berkembang di kalangan para sarjana sehingga melahirkan rumusan dan interpretasi yang beragam, gyna pemahaman awal kiranya diperlukan pengertian dari konteks kebahasaan kesejarahan. Dengan bersandar pada konteks ini, AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPL berikut ini:
a.       AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara.
b.      AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindkan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak peggugat.
c.       Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
d.      Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, sifatnya tetap sebagai asas hukum.
3.      Kedudukan AAUPL dalam Sistem Hukum
Kedudukan AAUPL dalam system hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Dapat pula dikatakan bahwa AAUPL adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
Sebenarnya menyamakan AAUPL dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “ asas “ dengan “ norma “ itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide, atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi.
Berdasarkan keterangan ini tampak, sebagaimana juga disebutkan Jazim Hamidi, bahwa sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
B.     SEJARAH KELAHIRAN AAUPL
Sejak dianutnya konsepsi welfare state, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalamkeadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui Freies Ermessen, ternyata menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara karena dengan Freies Ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam bentuk onrechtmatig overheidsdaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willekeur, yang merupakan bentuk-bentuk penyimpangan tindakan pemerintahan yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi warga negara. Guna menghindari atau meminimalisasi terjadinya benturan tersebut, pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk komisi yang dipimpin oleh de Monchy yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternatif tentang Verhoogde Rechtsbescherming atau peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara yang menyimpang.
Pada tahun 1950 komisi de Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang verhoogde rechtbeschermingdalam bentuk “algemene beginselen van behoorlijk bestuur“ atau asas-asas umum pemerintahan yang layak. Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah atau ada beberapa hal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara komisi de Monchy dengan pemerintah, yang menyebabkan komisi ini dibubarkan pemerintah. Kemudian, mucul komisi yang sama dengan de Monchy. Namun, komisi kedua ini juga mengalami nasib yang sama, yaitu karena ada beberapa pendapat yang diperoleh dari hasil penelitiannya tidak disetujui oleh pemerintah, dan komisi ini pun dibubarkan tanpa membuahkan hasil.
Terbukti dengan dibubarkannya dua panitia tersebut, ditambah pula dengan munculnya kekhawatiran di kalangan pejabat dan para pegawai pemerintahan Belanda terhadap AAUPL karena dikhawatirkan asas-asas ini akan digunakan sebagai ukuran atau dasr pengujian dalam menilai kebijakan-kebijakan pemerintah.
Seiring dengan perjalanan waktu, keberatan dan kekhawatiran para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut akhirnya hilang, bahkan sekarang telah diterima dan dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Belanda.
C.     FUNGSI DAN ARTI PENTING AAUPL
Dalam perkembangannya, AAUPL memiliki arti penting dan fungsi berikut ini.
a.       Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samara atau tidak jelas. Selain itu, sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan Freies Ermessen/melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultavires.
b.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5/1986.
c.       Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan ayau pejabat TUN.
d.      Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
D.    PEMBAGIAN DAN MACAM-MACAM AAUPL
1.      Pembagian AAUPL
Berkenaan dengan ketetapan (beschikking), AAUPL terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang bersifat material atau substansial. Menurut P.Nicolai, “Een onderscheid tussen procedurele en materiele beginselen van behoorlijk bestuur is relevant voor de rechtsbescherming“ (perbedaan antara asas-asas yang bersifat procedural dan material, AAUPL ini penting untuk perlindungan hukum). Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan ketetapan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas permainan yang layak (fair play beginsel).
Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Jadi, menyangkut segi lahiriah dari beschikking itu, yang meliputi asas-asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan, dan asas-asas yang berkaitan dengan pertimbangan (motivering) serta susunan keputusan.
Asas-asas yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemerintah. Termasuk kelompok asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.
2.      Macam-Macam AAUPL
Telah disebutkan bahwa AAUPL merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah sehingga terdapat rumusan beragam mengenai asas-asas tersebut. Meskipun demikian, dalam buku ini tidak dibicarakan mengenai rumusan yang beragam itu, namun hanya memuat AAUPL yang telah dirumuskan oleh para penulis Indonesia, khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun. Macam-macam AAUPL tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan.
b.      Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.
c.       Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Meskipun demikian, agaknya dalam kenyataan sehari-hari sukar ditemukan adanya kesamaan mutlak dalam dua atau lebih kasus. Oleh karena itu, menurut Philipus M. Hadjon, asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.
d.      Asas Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan
Asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Apabila berkaitan dengan tindakan pemerintah untuk mengeluarkan keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, juga harus mempertimbangkan akibat-akibat hukum yang muncul dari keputusan tata usaha negara tersebut.
e.        Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan
Asas ini menghendaki setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tecantum dalam keputusan. Motivasi atau alasan ini harus benar dan jelas sehingga pihak administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya. Asas pemberiaan alasan ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian berikut ini :
a)      Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan
b)      Ketetapan harus memiliki dasar fakta tang teguh
c)      Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung
f.       Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan
Kewenangan pemerintah secara umum mencakup tiga hal, yaitu kewenangan dari segi material (bevoegheid ratione materiale), kewenangan dari segi wilayah (bevoegheid ratione loci), dan kewenangan dari segi waktu (bevoegheid ratione temporis). Asas tidak mencampuradukkan kewenangan ini menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.
g.      Asas Permainan yang Layak (Fair Play)
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatanuntuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Asas keterbukaan ini mempunyai fungsi-fungsi penting, yaitu sebagai berikut:
a)      Fungsi partisipasi
b)      Fungsi pertanggungjawaban umum dan pengawasan keterbukaan
c)      Fungsi kepastian hukum
d)     Fungsi hak dasar
h.      Asas keadilan dan Kewajaran
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang.
i.        Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
j.        Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal
Asas ini berkaitan dengan pegawai, yang dipecat dari pekerjaannya dengan suatu surat ketepan (beschikking). Proses menempatkan kembali pada pekerjaan semula, pemberian ganti rugi atau kompensasi, dan pemulihan nama baik merupakan cara-cara untuk meniadakan akibat keputusan yang batal atau tidak sah.
k.      Asas Perlindungan Atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi
Asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara. Dengan kata lain, asas ini merupakan pengembangan dari salah satu prinsip negara hukum, yakni perlindungan hak asasi.
l.        Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal karena peraturan perundang-undangan formal atau hukum tertulis itu selalu membawa cacat bawaaan yang berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan serta cepat ketingggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat itu bergerak dengan cepat dan dinamis. Oleh karena itu, pemerintah bukan saja dituntut untuk bertindak cepat, tetapi juga dituntut untuk berpandangan luas dan jauh serta mampu memperhitungkan akibat-akibat yang muncul dari tindakannya tersebut.
m.    Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal di antaranya :
a)      Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara, di mana contohnya tugas pertahanan dan keamanan
b)      Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri yang contohnya adalah persediaan sandang pangan, perumahan, kesejahteraan, dan lain-lain.
c)      Memelihara kepentingan bersama tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Contohnya pendidikan dan pengajaran, kesehatan, dan lain-lain.
d)     Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara karena adakalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan tersebut yang contohnya adalah memelihara fakir miskin, anak yatim piatu, anak cacat, dan lain-lain
e)      Memelihara ketertiban, keamanan, dan kemakmuran setempat, yang contohnya adalah perturan lalu lintas, pembangunan, perumahan, dan lain-lain.

E.     ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK DI INDONESIA
Dalam pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut:
1.      Asas kepastian hukum, yaitu asas dalan negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3.      Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.      Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.      Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaraan peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. Sebagian AAUPL masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum. AAUPL pertama kali dekembangkan di Belanda. Pd tahun 1950, De Monchy mengadakan penelitian Yurisprudensi  Belanda. Hal ini dilakukan atas permintaan rakyat terhadap perlindungan hukum bagi rakyat Belanda.
Macam-macam AAUPL tersebut adalah sebagai berikut :
a)        Asas Kepastian Hukum
b)        Asas Keseimbangan
c)        Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
d)        Asas Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan
e)        Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan
f)          Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan
g)        Asas keadilan dan Kewajaran
h)        Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar
i)          Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal
j)          Asas Perlindungan Atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi
k)        Asas Kebijaksanaan
l)          Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Dalam pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.

a)        Asas kepastian hukum.
b)        Asas tertib penyelenggaraan negara.
c)        Asas kepentingan umum.
d)        Asas keterbukaan.
e)        Asas proporsionalitas.
f)         Asas profesionalitas.
g)        Asas akuntabilitas.


B. SARAN
Asas-asas umum pemerintahan yang layak adalah sebuah norma yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan hendaknya tidak menyimpang dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kita harus peduli dengan asas. Bukan hanya kalangan akademisi saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Karena asas hukum adalah sebuah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukkan, dan interpretasi hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang layak ini harus dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya agar terciptanya negara yang bersih dan bebas dari KKN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar