BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Memahami Hukum Adat dimulai dari
pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat
Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan
kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum.
Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum
Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang
tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat
mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas tentang Hukum
Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan
karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis,
peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas
perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat
akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Lalu
bagaimana dengan hukum adat yang selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek
Kebudayaan, serta mengenai nilai budaya, jawaban dari beberapa pertanyaan ini
akan kami bahas di bab selanjutnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa maksud
dari aspek budaya hukum adat dan nilai budaya hukum adat?
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Adat
Istilah
adat berasal dari bahasa arab (‘adah) yang berarti kebiasaan. Dalam bahasa
belanda adat disebut juga Recht. Prof.
Kusumadi Pudjosewojo, S.H mengartikan adat sebagai tingkah laku yang oleh
dan dalam suatu masyarakat ( sudah, sedang, akan) diadatkan.
Sedangkan
pengertian Hukum adat menurut Pof. Mr.
C. Van Vollenhoven yang dikutip oleh Mg. Sri Wijayanti, SH. MH. Hukum adat
adalah keseluruhan tingkah laku yang berlaku bagi orang Indonesia dan orang
Timur Asing yang mempunyai sanksi (upaya pemaksa) lagi pula tidak
dikodifikasikan.
Menurut Prof.
Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak
tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan
kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.[1]
Contoh
hukum adat yang ada di Indonesia :
·
Hukum adat
“sasi” di Maluku Tenggara. Melarang warganya untuk mengambil sumber daya alam
di suatu kawasan dalam jangka waktu tertentu, biasanya enam bulan sampai satu
tahun, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hasil lebih
berkualitas dan berlipat di masa depan. Bagi para pelanggarnya akan dikenakan
sangsi adat berupa pemberian lela (miniatur meriam berwarna emas) dan mas adat
(berbentuk gelang dari emas). Satu lela bisa berharga Rp10 juta. Sedangkan,
satu mas adat bisa berharga Rp500.000. Jumlah lela dan mas adat yang diberikan
tergantung keputusan tetua adat.
·
Hukum adat
“paboya” di daerah Palu, Sulawesi Tengah. Bagi para pelaku tindakan kriminal di
lokasi tambang emas Poboya. Dewan Adat Poboya menerapkan denda tiga ekor
kambing berwarna hitam bagi para pelakunya.[2]
·
Hukum adat
mitoni yang ada di Jawa , pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara
nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan
gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya)
dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih),
gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.[3]
.
Hukum Adat
sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh
mengenai pembahasan Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut
Kamus Bahasa Indonesia adalah
pikiran; akal budi; hasil[4].
Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan pengertian Kebudayaan itu
sendiri.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang
turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut
sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,
yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[5]
Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut
pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial
religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota
masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan
maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari
ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam
berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam
kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.[6]
Hukum Adat merupakan hukum
tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang
nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara
keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut
berlaku.
Apabila kita melakukan studi tentang
hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup
bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur
kejiwaan bangsa Indonesia.[7]
Maka jelas dikatakan bahwa memang
hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena
struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat
itu sendiri.
Nilai Budaya Hukum Adat
Hendropuspito
menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena
mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.[8]
Budaya
dapat didefinisikan bermacam-macam tergantung pada sudut pandang setiap ahli.
Beberapa pengertian dibawah ini akan mendefinisikan budaya dari beberapa ahli
dan pakar. Menurut Lehman, Himstree dan Baty, Budaya diartikan sebagai
sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri.
Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan bervariatif,
termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan
masyarakat itu sendiri
Menurut Hofstede,
budaya adalah pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota-anggota
suatu kategori orang dari kategori lainnya.
Merujuk pada tema makalah, maka apabila kita berbicara
nilai-nilai budaya, kita harus membuka dahulu ruang untuk menyamakan pandangan
tentang konsep nilai budaya dengan budaya. Nilai budaya adalah bagian dari
budaya. Sedangkan budaya merupakan sebuah konsep lebih luas daripada sekedar
nilai budaya. Untuk itu, sebelum membahas tentang nilai budaya ada baiknya kita
bahas terlebih dahulu konsep tentang budaya. Dengan demikian, pemahaman kita
tentang budaya/nilai budaya menjadi lebih fokus.
Budaya (kebudayaan/kultur) seringkali diartikan oleh
beranekaragam arti atau makna. Antara satu makna dengan makna yang lain dapat
berbeda. Antara orang awan dan akademisi pun dapat berbeda pendapat tentang
arti budaya ini. Bahkan di antara akademisi mempunyai pandangan yang tidak
sama. Kenyataannya, budaya memang adalah sebuah konsep yang bermakna
beranekaragam. Ada yang memaknainya secara luas dan ada pula yang memaknainya secara
sempit. Bagi mereka yang memaknai sempit/terbatas, budaya diartikan hanya
sekedar sebuah seni, candi, tari-tarian, kesusastraan, dan sebagainya. Padahal
bagian dari arti-arti seperti disebutkan adalah bagian dari budaya.
Dalam tulisan ini,
konsep budaya dipahami sebagai konsep yang didefinisikan oleh Koentjaraningrat
(1981: 180) yaitu “Keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya
manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia
dengan belajar”.
Sistem gagasan atau
sistem ide milik satu masyarakat yang dijadikan acuan tingkah laku dalam
kehidupan sosial dari masyarakat yang bersangkutan merupakan wujud kebudayaan
itu yang bersifat abstrak, sedangkan perilaku/tindakan dan hasil karya
(benda-benda/“benda budaya”) merupakan “gejala-gejala kebudayaan” saja.
Selanjutnya, konsep
budaya dapat dikembangkan dalam suatu perincian untuk mendapatkan pemahaman
atau makna yang lebih operasional. Perincian itu terdiri dari unsur-unsur
gagasan tadi yang terkait dalam suatu sistem yang dikenal dengan konsep “sistem
budaya” (cultural system)
Sistem budaya itu
sendiri adalah seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup,
keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik suatu masyarakat
melalui proses belajar, yang kemudian diacu sebagai pedoman untuk menata,
menilai, menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam beragam aspek
kehidupan dalam kehidupan lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Keseluruhan
unsur tadi terkait dalam satu sistem yang dapat disebut “roh” dari kehidupan
satu masyarakat. Yang terpenting di antaranya adalah nilai atau nilai budaya
(cultural value) yang merupakan suatu konsepsi abstrak yang dianggap baik dan
amat bernilai tinggi dalam hidup, yang menjadi pedoman tertinggi kelakuan dalam
kehidupan satu masyarakat.
Nilai budaya yang
dimiliki satu masyarakat dapat terdiri dari beberapa kategori nilai, yaitu
nilai pengetahuan, nilai religi, nilai sosial, nilai seni, dan nilai ekonomi.
Dalam kategori nilai sosial ada sejumlah nilai, misalnya nilai tertib, setia
kawan, harga diri, tolong-menolong, rukun, kompetitif, disiplin, dan
sebagainya. Nilai disiplin juga merupakan unsur nilai religi, di samping takwa,
iman, yang menjadi unsur nilai seni di samping indah, melankolis, halus, riang,
dinamis, kreatif, dan lain-lain. Dengan kata lain, sebuah atau beberapa nilai
tersebar sebagai unsur dalam kategori nilai-nilai: pengetahuan, religi, sosial,
seni, dan ekonomi. Keseluruhan nilai-nilai itu terkait satu dengan yang lain,
sehingga merupakan satu sistem nilai budaya (cultural value system). 7
7
Dewi Wulansari. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT
Refika Aditama)
Nilai-nilai
budaya merupakan nilai- nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu
masyarakat, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat, yang mengakar pada suatu
kebiasaan, kepercayaan (believe), simbol-simbol, dengan karakteristik
tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan prilaku dan
tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi.
Nilai-nilai budaya akan tampak pada
simbol-simbol, slogan, moto, visi misi, atau sesuatu yang nampak sebagai acuan
pokok moto suatu lingkungan atau organisasi.[9]
Tidak ada yang
menyangkal lagi bahwa hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang hidup,
tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat (the living law). Sadar atau tidak
setiap hari kita telah melaksanakan nilai-nilai budaya hukum adat dalam
berbagai aktivitas sosial budaya di masyarakat dengan mengimplementasikan
kearifan lokal. Kegiatan gotong royong, tolong menolong, musyawarah guna
menyelesaikan suatu masalah merupakan contoh konkrit pelaksanaan nilai-nilai
budaya hukum adat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud
kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai
kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku
manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan
aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi
latar belakang hukum adat tersebut , serta perannya masing masing yaitu:
(Soerjono Soekanto,1976,h.200).
·
Nilai –nilai yang menunjang pembangunan(hukum),
nilai –nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
·
Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum),
apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses
pembangunan.
·
Nilai-nilai yang menghambat pembangunan(hukum),
akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah apabila karena faktor –faktor
lain dalam pembangunan .
·
Nilai-nilai yang secara definitif menghambat
pembangunan (hukum)dan oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat
dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai
anggota masyarakat.
Jika hukum adat
dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan
yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan
mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian
hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa
Indonesia.
Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan
perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu
cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat
tempat hukum adat tersebut berlaku.
Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek
kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara
berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Budaya
merupakan suatu komponen yang sangat berarti bagi suatu bangsa karena budaya
merupakan perekat bangsa dan menjadi ciri khas dari suatu negara. Dengan adanya
kebudayaan maka suatu negara dapat dibedakan dengan negara satu dengan negara
yang lainnya karena masing-masing negara mempunyai budaya yang berbeda-beda.
Karena peranan budaya sangat penting,maka perlunya pelestarian nilai-nilai budaya
dalam masyarakat agar budaya tersebut tidak punah termakan usia karena jika
dilihat dalam kenyataanya banyak sekali generasi muda yang kurang bahkan tidak
peduli dengan kebudayaannya. Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan perhatian
dari pemerintah serta kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk
melestarikan nilai-nilai budaya dalam kehidupannya dengan cara pemberdayaan
masyarakat dalam upaya pelestarian nilai budaya.
Daftar Pustaka
Kamus Bahasa
Indonesia.2008.(Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta)
Warjiyati, Sri. 2006. Memahami
Hukum Adat. (Surabaya IAIN Surabaya)
Wulansari, Dewi.2010. Hukum Adat
di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
MG.
Sri Wiyarti. 2007. Hukum Adat (suatu
pengantar). (Lembaga pengembangan Pendidikan (LPP)UNS dan UPT penerbit dan
Pencetakan UNS ( UNS press): Solo)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111019045954AAVShHc diakses tanggal 9 Desember 2012
http://carapedia.com/adat_istiadat_masyarakat_jawa_tengah_info1917.html Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah. Diakses pada tanggal 7
Desember 2012
[1] MG. Sri
Wiyarti. Hukum Adat (suatu pengantar).
(Lembaga pengembangan Pendidikan (LPP)UNS dan UPT penerbit dan Pencetakan UNS (
UNS press); Solo 2007)
[2] http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111019045954AAVShHc
diakses tanggal 9 Desember 2012
[3] http://carapedia.com/adat_istiadat_masyarakat_jawa_tengah_info1917.html
Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah. Diakses pada tanggal 7 Desember 2012
[4] Kamus
Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta 2008)
[5] http://duniabaca.com/definisi-budaya-pengertian-kebudayaan.html
diakses pada 25 April 2012
[6] Sri
Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)hlm.15
[7] Dewi
Wulansari. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai_sosial.
Nilai sosial. diakses pada tanggal 9 Desember 2012
[9] http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai-nilai_budaya
diakses pada tanggal 9 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar