Minggu, 13 Januari 2013

budaya hukum adat dan nilai budaya hukum


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.

Lebih jauh membahas tentang Hukum Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Lalu bagaimana dengan hukum adat yang selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek Kebudayaan, serta mengenai nilai budaya, jawaban dari beberapa pertanyaan ini akan kami bahas di bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa maksud dari aspek budaya hukum adat dan nilai budaya hukum adat?









BAB II
PEMBAHASAN

Hukum Adat
Istilah adat berasal dari bahasa arab (‘adah) yang berarti kebiasaan. Dalam bahasa belanda adat disebut juga Recht. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H mengartikan adat sebagai tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat ( sudah, sedang, akan) diadatkan.
Sedangkan pengertian Hukum adat menurut Pof. Mr. C. Van Vollenhoven yang dikutip oleh Mg. Sri Wijayanti, SH. MH. Hukum adat adalah keseluruhan tingkah laku yang berlaku bagi orang Indonesia dan orang Timur Asing yang mempunyai sanksi (upaya pemaksa) lagi pula tidak dikodifikasikan.
Menurut  Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.[1]
Contoh hukum adat yang ada di Indonesia :
·         Hukum adat “sasi” di Maluku Tenggara. Melarang warganya untuk mengambil sumber daya alam di suatu kawasan dalam jangka waktu tertentu, biasanya enam bulan sampai satu tahun, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hasil lebih berkualitas dan berlipat di masa depan. Bagi para pelanggarnya akan dikenakan sangsi adat berupa pemberian lela (miniatur meriam berwarna emas) dan mas adat (berbentuk gelang dari emas). Satu lela bisa berharga Rp10 juta. Sedangkan, satu mas adat bisa berharga Rp500.000. Jumlah lela dan mas adat yang diberikan tergantung keputusan tetua adat.
·         Hukum adat “paboya” di daerah Palu, Sulawesi Tengah. Bagi para pelaku tindakan kriminal di lokasi tambang emas Poboya. Dewan Adat Poboya menerapkan denda tiga ekor kambing berwarna hitam bagi para pelakunya.[2]
·         Hukum adat mitoni yang ada di Jawa , pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.[3]

.      Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pikiran; akal budi; hasil[4]. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan pengertian Kebudayaan itu sendiri.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[5]

Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.[6]

Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.
Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.[7]

Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.

Nilai Budaya Hukum Adat
Hendropuspito menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.[8]
Budaya dapat didefinisikan bermacam-macam tergantung pada sudut pandang setiap ahli. Beberapa pengertian dibawah ini akan mendefinisikan budaya dari beberapa ahli dan pakar. Menurut Lehman, Himstree dan Baty, Budaya diartikan sebagai sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri. Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan bervariatif, termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan masyarakat itu sendiri
 Menurut Hofstede, budaya adalah pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota-anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya.
Merujuk pada tema makalah, maka apabila kita berbicara nilai-nilai budaya, kita harus membuka dahulu ruang untuk menyamakan pandangan tentang konsep nilai budaya dengan budaya. Nilai budaya adalah bagian dari budaya. Sedangkan budaya merupakan sebuah konsep lebih luas daripada sekedar nilai budaya. Untuk itu, sebelum membahas tentang nilai budaya ada baiknya kita bahas terlebih dahulu konsep tentang budaya. Dengan demikian, pemahaman kita tentang budaya/nilai budaya menjadi lebih fokus.
Budaya (kebudayaan/kultur) seringkali diartikan oleh beranekaragam arti atau makna. Antara satu makna dengan makna yang lain dapat berbeda. Antara orang awan dan akademisi pun dapat berbeda pendapat tentang arti budaya ini. Bahkan di antara akademisi mempunyai pandangan yang tidak sama. Kenyataannya, budaya memang adalah sebuah konsep yang bermakna beranekaragam. Ada yang memaknainya secara luas dan ada pula yang memaknainya secara sempit. Bagi mereka yang memaknai sempit/terbatas, budaya diartikan hanya sekedar sebuah seni, candi, tari-tarian, kesusastraan, dan sebagainya. Padahal bagian dari arti-arti seperti disebutkan adalah bagian dari budaya.
 Dalam tulisan ini, konsep budaya dipahami sebagai konsep yang didefinisikan oleh Koentjaraningrat (1981: 180) yaitu “Keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar”.
 Sistem gagasan atau sistem ide milik satu masyarakat yang dijadikan acuan tingkah laku dalam kehidupan sosial dari masyarakat yang bersangkutan merupakan wujud kebudayaan itu yang bersifat abstrak, sedangkan perilaku/tindakan dan hasil karya (benda-benda/“benda budaya”) merupakan “gejala-gejala kebudayaan” saja.
 Selanjutnya, konsep budaya dapat dikembangkan dalam suatu perincian untuk mendapatkan pemahaman atau makna yang lebih operasional. Perincian itu terdiri dari unsur-unsur gagasan tadi yang terkait dalam suatu sistem yang dikenal dengan konsep “sistem budaya” (cultural system)
 Sistem budaya itu sendiri adalah seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik suatu masyarakat melalui proses belajar, yang kemudian diacu sebagai pedoman untuk menata, menilai, menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam beragam aspek kehidupan dalam kehidupan lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Keseluruhan unsur tadi terkait dalam satu sistem yang dapat disebut “roh” dari kehidupan satu masyarakat. Yang terpenting di antaranya adalah nilai atau nilai budaya (cultural value) yang merupakan suatu konsepsi abstrak yang dianggap baik dan amat bernilai tinggi dalam hidup, yang menjadi pedoman tertinggi kelakuan dalam kehidupan satu masyarakat.

 Nilai budaya yang dimiliki satu masyarakat dapat terdiri dari beberapa kategori nilai, yaitu nilai pengetahuan, nilai religi, nilai sosial, nilai seni, dan nilai ekonomi. Dalam kategori nilai sosial ada sejumlah nilai, misalnya nilai tertib, setia kawan, harga diri, tolong-menolong, rukun, kompetitif, disiplin, dan sebagainya. Nilai disiplin juga merupakan unsur nilai religi, di samping takwa, iman, yang menjadi unsur nilai seni di samping indah, melankolis, halus, riang, dinamis, kreatif, dan lain-lain. Dengan kata lain, sebuah atau beberapa nilai tersebar sebagai unsur dalam kategori nilai-nilai: pengetahuan, religi, sosial, seni, dan ekonomi. Keseluruhan nilai-nilai itu terkait satu dengan yang lain, sehingga merupakan satu sistem nilai budaya (cultural value system). 7
 

7 Dewi Wulansari. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
Nilai-nilai budaya merupakan nilai- nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat, yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan (believe), simbol-simbol, dengan karakteristik tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan prilaku dan tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi. Nilai-nilai budaya akan tampak pada simbol-simbol, slogan, moto, visi misi, atau sesuatu yang nampak sebagai acuan pokok moto suatu lingkungan atau organisasi.[9]

Tidak ada yang menyangkal lagi bahwa hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat (the living law). Sadar atau tidak setiap hari kita telah melaksanakan nilai-nilai budaya hukum adat dalam berbagai aktivitas sosial budaya di masyarakat dengan mengimplementasikan kearifan lokal. Kegiatan gotong royong, tolong menolong, musyawarah guna menyelesaikan suatu masalah merupakan contoh konkrit pelaksanaan nilai-nilai budaya hukum adat.

Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum adat tersebut , serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono Soekanto,1976,h.200).
·         Nilai –nilai yang menunjang pembangunan(hukum), nilai –nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
·         Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
·         Nilai-nilai yang menghambat pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah apabila karena faktor –faktor lain dalam pembangunan .
·         Nilai-nilai yang secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.
Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.
Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Budaya merupakan suatu komponen yang sangat berarti bagi suatu bangsa karena budaya merupakan perekat bangsa dan menjadi ciri khas dari suatu negara. Dengan adanya kebudayaan maka suatu negara dapat dibedakan dengan negara satu dengan negara yang lainnya karena masing-masing negara mempunyai budaya yang berbeda-beda. Karena peranan budaya sangat penting,maka perlunya pelestarian nilai-nilai budaya dalam masyarakat agar budaya tersebut tidak punah termakan usia karena jika dilihat dalam kenyataanya banyak sekali generasi muda yang kurang bahkan tidak peduli dengan kebudayaannya. Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan perhatian dari pemerintah serta kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk melestarikan nilai-nilai budaya dalam kehidupannya dengan cara pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian nilai budaya.












Daftar Pustaka

Kamus Bahasa Indonesia.2008.(Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta)
Warjiyati, Sri. 2006. Memahami Hukum Adat. (Surabaya IAIN Surabaya)
Wulansari, Dewi.2010. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
MG. Sri Wiyarti. 2007. Hukum Adat (suatu pengantar). (Lembaga pengembangan Pendidikan (LPP)UNS dan UPT penerbit dan Pencetakan UNS ( UNS press): Solo)
http://carapedia.com/adat_istiadat_masyarakat_jawa_tengah_info1917.html Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah. Diakses pada tanggal 7 Desember 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai_sosial. Nilai sosial. diakses pada tanggal 9 Desember 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai-nilai_budaya diakses pada tanggal 9 Desember 2012




















[1] MG. Sri Wiyarti. Hukum Adat (suatu pengantar). (Lembaga pengembangan Pendidikan (LPP)UNS dan UPT penerbit dan Pencetakan UNS ( UNS press); Solo 2007)
[3] http://carapedia.com/adat_istiadat_masyarakat_jawa_tengah_info1917.html Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah. Diakses pada tanggal 7 Desember 2012
[4] Kamus Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta 2008)
[6] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)hlm.15
[7] Dewi Wulansari. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai_sosial. Nilai sosial. diakses pada tanggal 9 Desember 2012
[9] http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai-nilai_budaya diakses pada tanggal 9 Desember 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar