FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK
2011/2012
Mata Ujian :
Hukum Perdat Islam Hari
: Selasa
Sem./Jur. : II/ IH A-B-C-D Tanggal : 3 April 2012
Dosen : Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag Waktu : 07.00 – 08.00
Sebelum
mengerjakan soal, perhatikan dulu hal-hal berikut ini :
· Ujian bersifat take home exam. Dikumpulkan
3 (tiga) hari berikutnya, di meja saya.
· Tugas dikerjakan dalam kertas folio-bergaris
dan ditulis-tangan.
· Dalam mengerjakan tugas, jagalah kapabelitas akademik Anda dengan tetap menjaga totalitas dan kejujuran akademik.
· Titik-tekan bobot penilaian lebih banyak pada
aspek analisis. Oleh karena itu pahami soal dengan cermat dan jawablah hanya point-point
yang diminta dengan saksama, singkat, padat, & jelas. Tulisan harap jelas
dan mudah dibaca.
Soal :
1. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1
disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan menurut
hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. (a) Jelaskan maksud kedua pasal tersebut dan (b)
terangkan juga persamaan dan perbedaan stressing (titik-tekan) dari isi kedua
pasal itu.
2. Salah satu asas hukum perkawinan Islam adalah monogami
terbuka. (a) Apa maksudnya? (b) Mengapa demikian dan apa dalil hukum Islamnya?
(c) Mana dasar hokum dan persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia? Sebutkan dan jelaskan secara argumentatif.
3. Secara prinsipil, dalam hukum perkawinan Islam,
poligami dibolehkan sedangkan poliandri diharamkan. (a) Terangkan
apa yang dimaksud dengan poligami dan poliandri itu! (b) Mengapa demikian dan
apa dalil hukum Islamnya? (c) Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
dimana dan bagaimana hal itu diatur? Jelaskan.
4. Satu hal yang sangat
signifikan sebelum melangsungkan pernikahan dalam Islam adalah mahram.
Tugas Anda adalah (a) menjelaskan makna mahram itu, (b) mengemukakan
dalil hokum Islamnya, (c) siapa saja
orang-orangnya, (d) dimakanah --dalam UU No 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi
Hukum Islam-- hal itu diatur, sebutkan secara rinci; dan (e) mengapa pula
pengaturannya “berbeda” antara UU No 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum
Islam. Kemukakan dan jelaskan perbedaannya.
5. (a) Apa yang dimaksud dengan perjanjian
perkawinan itu? (b) Dimana saja hal itu diatur? (c) Mengapa taklik talak
dimasukkan dalam katagori perjanjian perkawinan? (d) Bagaimana contoh “redaksi”
taklik talak [yang ada dalam Buku Nikah] itu? Sebutkan.
---oo0oo---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar