Minggu, 07 Oktober 2012

Hukum Perdat Islam soal

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

 UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

Mata Ujian      : Hukum Perdat Islam                         Hari          : Selasa
Sem./Jur.         : II/ IH A-B-C-D                                Tanggal    : 3 April 2012
Dosen              : Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag                 Waktu      : 07.00 – 08.00
 

Sebelum mengerjakan soal, perhatikan dulu hal-hal berikut ini :
·      Ujian bersifat take home exam. Dikumpulkan 3 (tiga) hari berikutnya, di meja saya.
·      Tugas dikerjakan dalam kertas folio-bergaris dan ditulis-tangan.
·      Dalam mengerjakan tugas, jagalah kapabelitas akademik Anda dengan tetap menjaga totalitas dan kejujuran akademik.
·      Titik-tekan bobot penilaian lebih banyak pada aspek analisis. Oleh karena itu pahami soal dengan cermat dan jawablah hanya point-point yang diminta dengan saksama, singkat, padat, & jelas. Tulisan harap jelas dan mudah dibaca.
 Soal :
1.      Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (a) Jelaskan maksud kedua pasal tersebut dan (b) terangkan juga persamaan dan perbedaan stressing (titik-tekan) dari isi kedua pasal itu.
2.      Salah satu asas hukum perkawinan Islam adalah monogami terbuka. (a) Apa maksudnya? (b) Mengapa demikian dan apa dalil hukum Islamnya? (c) Mana dasar hokum dan persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Sebutkan dan jelaskan secara argumentatif.
3.      Secara prinsipil, dalam hukum perkawinan Islam, poligami dibolehkan sedangkan poliandri diharamkan. (a) Terangkan apa yang dimaksud dengan poligami dan poliandri itu! (b) Mengapa demikian dan apa dalil hukum Islamnya? (c) Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana dan bagaimana hal itu diatur? Jelaskan.
4.      Satu hal yang sangat signifikan sebelum melangsungkan pernikahan dalam Islam adalah mahram. Tugas Anda adalah (a) menjelaskan makna mahram itu, (b) mengemukakan dalil  hokum Islamnya, (c) siapa saja orang-orangnya, (d) dimakanah --dalam UU No 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum Islam-- hal itu diatur, sebutkan secara rinci; dan (e) mengapa pula pengaturannya “berbeda” antara UU No 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kemukakan dan jelaskan perbedaannya.
5.      (a) Apa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan itu? (b) Dimana saja hal itu diatur? (c) Mengapa taklik talak dimasukkan dalam katagori perjanjian perkawinan? (d) Bagaimana contoh “redaksi” taklik talak [yang ada dalam Buku Nikah] itu? Sebutkan.

---oo0oo---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar