DEKLARASI
UNIVERSAL
HAK-HAK
ASASI MANUSIA
Diterima
dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa
pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di
dunia,
Menimbang, bahwa
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya
suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita
yang
tertinggi dari
rakyat biasa,
Menimbang, bahwa
hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan
terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan
penjajahan,
Menimbang, bahwa
pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,
Menimbang, bahwa
bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia,
akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari
lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial
dan tingkat
hidup yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa
Negara-negara Anggota telah berjanji
untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan
penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi,
dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa
pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting
untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
1Memproklamasikan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk
keberhasilan
bagi semua bangsa dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap orang dan setiap
badan di dalam
masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan
cara mengajarkan
dan memberikan pendidikan guna
menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan
dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang
bersifat
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
universal dan
efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa
dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal
1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal
2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak
ada pengecualian apa pun, seperti
pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau
daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang
lain.
Pasal
3
Setiap orang
berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal
4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam
bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal
5
Tidak seorang
pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal
6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal
7
Semua orang sama
di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini,
dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal
8
Setiap orang
berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal
9
Tidak seorang
pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap orang,
dalam persamaan yang penuh, berhak atas
peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal
11
(1) Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk
pembelaannya.
(2) Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal
12
Tidak seorang
pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal
13
(1) Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang
berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal
14
(1) Setiap orang
berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
(2) Hak ini
tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
(1) Setiap orang
berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal
16
(1) Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
(3) Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
Pasal
17
(1) Setiap orang
berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak
seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal
18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan,
dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara
mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal
19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa
pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal
20
(1) Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal
21
(1) Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak
pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal
22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal
23
(1) Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang
yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal
24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan
berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal
25
(1) Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar
kekuasaannya.
(2) Ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik
yang dilahirkan
di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang
sama.
Pasal
26
(1) Setiap orang
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan
rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus
terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan
cara yang sama oleh semua orang, berdasarkankepantasan.
(2) Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua
mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal
27
(1) Setiap orang
berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas,
untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
(2) Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun
material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian
yang diciptakannya.
Pasal
28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal
29
(1) Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat
mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk
terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan
merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar