Materi Kuliah
Tafsir ayat Hukum
Cara Hakim Mengambil Keputusan
Keputusan Hukum Berdasarkan
pada:
- Sumpah Qs. al-Nur (24): 7, 9 Qs. al-Maidah (5): 107
- Pengakuan: Qs. Yusuf (12): 52
Keputusan Hukum
Berdasarkan Sumpah
Qs. al-Nur (24): 6, 7,
8 dan 9
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt
öNßgy_ºurør&
óOs9ur `ä3t
öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr&
äoy»ygt±sù
óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ
èp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ)
tb%x.
z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
(#ätuôtur $pk÷]tã
z>#xyèø9$#
br&
ypkô¶s? yìt/ör& ¤Nºy»pky «!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9 úüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ
sp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br& |=Òxî «!$# !$pkön=tæ bÎ)
tb%x.
z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÒÈ
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang
berdusta[1030].
8. Istrinya itu
dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya
suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang
yang benar.
[1030] maksud ayat 6 dan 7: orang
yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi,
haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam
tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat
Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
Qs. al-Maidah (5): 106,
107 dan 108
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä äoy»pky
öNä3ÏZ÷t/ #sÎ)
u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm
Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$#
#urs
5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.Îöxî ÷bÎ) óOçFRr&
÷Läêö/uÑ Îû
ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ÅÁB
ÏNöqyJø9$# 4
$yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$#
Èb$yJÅ¡ø)ãsù
«!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# w ÎtIô±tR
¾ÏmÎ/
$YYyJrO
öqs9ur tb%x.
#s
4n1öè%
wur ÞOçFõ3tR noy»pky
«!$# !$¯RÎ) #]Î)
z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$#
ÇÊÉÏÈ
÷bÎ*sù uÏYãã #n?tã $yJßg¯Rr&
!$¤)ystGó$# $VJøOÎ)
Èb#tyz$t«sù Èb$tBqà)t $yJßgtB$s)tB ÆÏB tûïÏ%©!$#
¨,ystGó$# ãNÍkön=tã Ç`»us9÷rF{$#
Èb$yJÅ¡ø)ãsù
«!$$Î/ !$oYè?y»pky¶s9
Yymr& `ÏB
$yJÎgÏ?y»uhx© $tBur
!$oY÷ytFôã$# !$¯RÎ) #]Î)
z`ÏJ©9 tûüÏJÎ=»©à9$#
ÇÊÉÐÈ
y7Ï9ºs
#oT÷r& br&
(#qè?ù't
Íoy»pk¤¶9$$Î/ 4n?tã !$ygÎgô_ur ÷rr& (#þqèù$ss
br&
¨tè? 7`»oÿ÷r&
y÷èt/ öNÍkÈ]»yJ÷r&
3
(#qà)¨?$#ur
©!$# (#qãèyJó$#ur
3
ª!$#ur w Ïöku
tPöqs)ø9$# tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇÊÉÑÈ
106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah
seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, Maka hendaklah
(wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau
dua orang yang berlainan agama dengan kamu[454], jika kamu dalam perjalanan
dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu
sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan
nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli
dengan sumpah Ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun
dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah;
Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang
berdosa".
107. Jika
diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[455], Maka dua orang yang lain
di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal
(memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama
Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada
persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, Sesungguhnya kami
kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".
108. Itu lebih
dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang
Sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan
dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah[456]. dan
bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
[454] ialah: mengambil orang lain
yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang
Islam yang akan dijadikan saksi.
[455] Maksudnya: melakukan
kecurangan dalam persaksiannya, dan hal Ini diketahui setelah ia melakukan
sumpah.
[456] maksud sumpah itu
dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan
bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti
orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat,
Karena melakukan sumpah palsu.
Keputusan Hukum
Berdasarkan Pengakuan
Qs. Yusuf (12): 52
tA$s%ur à7Î=pRùQ$# ÎTqçGø$# ¾ÏmÎ/
(
$£Jn=sù
çnuä!%y` ãAqߧ9$# tA$s%
ôìÅ_ö$# 4n<Î) În/u
ã&ù#t«ó¡sù $tB
ãA$t/
Íouqó¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# z`÷è©Üs% £`åkuÏ÷r& 4
¨bÎ) În1u £`ÏdÏøs3Î/ ×LìÎ=tæ
ÇÎÉÈ tA$s%
$tB
£`ä3ç7ôÜyz øÎ) ¨ûòurºu y#ßqã
`tã
¾ÏmÅ¡øÿ¯R
4
Æù=è% |·»ym
¬! $tB
$uZôJÎ=tæ
Ïmøn=tã `ÏB
&äþqß 4
ÏMs9$s%
ßNr&tøB$# ÍÍyèø9$#
z`»t«ø9$#
}ÈysóÁym ,ysø9$# O$tRr& ¼çm?urºu
`tã
¾ÏmÅ¡øÿ¯R
¼çm¯RÎ)ur
z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÎÊÈ y7Ï9ºs
zNn=÷èuÏ9 ÎoTr& öNs9 çm÷Zäzr& Í=øtóø9$$Î/ ¨br&ur ©!$# w Ïöku
yøx. tûüÏZͬ!$sø:$#
ÇÎËÈ
50. Raja berkata: "Bawalah dia
kepadaku." Maka tatkala utusan itu datang kepada Yusuf, berkatalah Yusuf:
"Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakanlah kepadanya bagaimana halnya
wanita-wanita yang Telah melukai tangannya. Sesungguhnya Tuhanku, Maha
mengetahui tipu daya mereka."
51. Raja Berkata
(kepada wanita-wanita itu): "Bagaimana keadaanmu[755] ketika kamu menggoda
Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadamu)?" mereka berkata: "Maha
Sempurna Allah, kami tiada mengetahui sesuatu keburukan dari padanya".
Berkata isteri Al Aziz: "Sekarang jelaslah kebenaran itu, Akulah yang
menggodanya untuk menundukkan dirinya (kepadaku), dan Sesungguhnya dia termasuk
orang-orang yang benar."
52. (Yusuf
berkata): "Yang demikian itu agar dia (Al Aziz) mengetahui bahwa Sesungguhnya
Aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya, dan bahwasanya Allah tidak
meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.
[755] yang dimaksud dengan keadaanmu
ialah pendapat wanita-wanita itu tentang Yusuf a.s. apakah dia terpengaruh oleh
godaan itu atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar