Minggu, 07 Oktober 2012

Cara Hakim Mengambil Keputusan


Materi Kuliah
Tafsir ayat Hukum
Cara Hakim Mengambil Keputusan

Keputusan Hukum Berdasarkan pada:
  1. Sumpah Qs. al-Nur (24): 7, 9 Qs. al-Maidah (5): 107
  2. Pengakuan: Qs. Yusuf (12): 52

Keputusan Hukum Berdasarkan Sumpah
Qs. al-Nur (24): 6, 7, 8 dan 9
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ
6.  Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8.  Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

[1030]  maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.

Qs. al-Maidah (5): 106, 107 dan 108
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.ÎŽöxî ÷bÎ) óOçFRr& ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ŠÅÁB ÏNöqyJø9$# 4 $yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# Ÿw ÎŽtIô±tR ¾ÏmÎ/ $YYyJrO öqs9ur tb%x. #sŒ 4n1öè%   Ÿwur ÞOçFõ3tR noy»pky­ «!$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$# ÇÊÉÏÈ ÷bÎ*sù uŽÏYãã #n?tã $yJßg¯Rr& !$¤)ystGó$# $VJøOÎ) Èb#tyz$t«sù Èb$tBqà)tƒ $yJßgtB$s)tB šÆÏB tûïÏ%©!$# ¨,ystGó$# ãNÍköŽn=tã Ç`»uŠs9÷rF{$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ !$oYè?y»pkys9 ŽYymr& `ÏB $yJÎgÏ?y»uhx© $tBur !$oY÷ƒytFôã$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÊÉÐÈ y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& (#qè?ù'tƒ Íoy»pk¤9$$Î/ 4n?tã !$ygÎgô_ur ÷rr& (#þqèù$sƒs br& ¨Štè? 7`»oÿ÷r& y÷èt/ öNÍkÈ]»yJ÷ƒr& 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#qãèyJó$#ur 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇÊÉÑÈ
106.  Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu[454], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah Ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".
107.  Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[455], Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".
108.  Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang Sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah[456]. dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

[454]  ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
[455]  Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal Ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
[456]  maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, Karena melakukan sumpah palsu.

Keputusan Hukum Berdasarkan Pengakuan
Qs. Yusuf (12): 52
tA$s%ur à7Î=pRùQ$# ÎTqçGø$# ¾ÏmÎ/ ( $£Jn=sù çnuä!%y` ãAqߧ9$# tA$s% ôìÅ_ö$# 4n<Î) šÎn/u ã&ù#t«ó¡sù $tB ãA$t/ Íouqó¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# z`÷è©Üs% £`åkuÏ÷ƒr& 4 ¨bÎ) În1u £`ÏdÏøŠs3Î/ ×LìÎ=tæ ÇÎÉÈ tA$s% $tB £`ä3ç7ôÜyz øŒÎ) ¨ûòŠurºu y#ßqム`tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R 4 šÆù=è% |·»ym ¬! $tB $uZôJÎ=tæ Ïmøn=tã `ÏB &äþqß 4 ÏMs9$s% ßNr&tøB$# ̓Íyèø9$# z`»t«ø9$# }ÈysóÁym ,ysø9$# O$tRr& ¼çm?Šurºu `tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R ¼çm¯RÎ)ur z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÎÊÈ y7Ï9ºsŒ zNn=÷èuÏ9 ÎoTr& öNs9 çm÷Zäzr& Í=øtóø9$$Î/ ¨br&ur ©!$# Ÿw Ïöku yøŠx. tûüÏZͬ!$sƒø:$# ÇÎËÈ
50.  Raja berkata: "Bawalah dia kepadaku." Maka tatkala utusan itu datang kepada Yusuf, berkatalah Yusuf: "Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakanlah kepadanya bagaimana halnya wanita-wanita yang Telah melukai tangannya. Sesungguhnya Tuhanku, Maha mengetahui tipu daya mereka."
51.  Raja Berkata (kepada wanita-wanita itu): "Bagaimana keadaanmu[755] ketika kamu menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadamu)?" mereka berkata: "Maha Sempurna Allah, kami tiada mengetahui sesuatu keburukan dari padanya". Berkata isteri Al Aziz: "Sekarang jelaslah kebenaran itu, Akulah yang menggodanya untuk menundukkan dirinya (kepadaku), dan Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."
52.  (Yusuf berkata): "Yang demikian itu agar dia (Al Aziz) mengetahui bahwa Sesungguhnya Aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya, dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.

[755]  yang dimaksud dengan keadaanmu ialah pendapat wanita-wanita itu tentang Yusuf a.s. apakah dia terpengaruh oleh godaan itu atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar