Minggu, 07 Oktober 2012

SEJARAH KODIFIKASI AL-QUR’AN


SEJARAH KODIFIKASI AL-QUR’AN


PENDAHULUAN
Di kalangan ulama, terminologi pengumpulan A-Qur’an (jam’ Al-Qur’an) memiliki dua konotasi, yaitu konotasi penghafalan Al-Qur’an dan konotasi penulisan Al-Qur’an secara keseluruhan.
1.      Proses penghafalan Al-Qur’an
Kedatangan wahyu merupakan sesuatu yang dirindukan Nabi. Oleh karena itu ketika datang wahyu, Nabi langsung menghafal dan memahaminya. Dengan demikian, Nabi adalah orang pertama yang menghafal Al-Qur’an. Tindakan Nabi merupakan suri tauladan bagi para sahabatnya. Imam Bukhari mencatat sekitar tujuh orang sahabat Nabi yang terkenal dengan hafalan Al-Qur’anya sesuai dengan riwayatnya:
 عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال : سمعت رسول الله ص.م يقول : خذوا القرآن من أربعة : من عبد الله بن مسعود و سالم ومعاذ وأبي بن كعب.
Artinya : “ Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘amr Al-‘Ash bahwa Rasulallah pernah bersabda, “Ambillah Al-Qur’an dari empat orang, yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu;adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka’ab.”

2.     Poses Penulisan Al-Qur’an
a. Pada masa Nabi
Kerinduan Nabi terhadap kedatangan wahyu tidak saja diekspresikan dalam bentuk hafalan, tetapi juga dalam dalam bentuk tulisan .Nabi memiliki sekretaris pribadi yang khusus bertugas mecatat wahyu, yaitu Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abban bin Sa’id, Khalid bin Al-Walid, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mereka menggunakan alat tulis sederhana dan berupa lontaran kayu, pelepah korma, tulang belulang, dan batu.
Kegiatan tulis-menulis Al-Qur’an pada masa Nabi di samping dilakukan oleh para sekretaris Nabi, juga dilakukan para sahabat lainya. Kegiatanya itu didasarkan pada hadis Nabi –sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim- yang berbunyi:
 لا تكتبوا عني شيأ الا القرآن و من كتب عني سوى القرآن فليمحه. ( رواه مسلم )
Artinya: “Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal dariku, kecuali Al-Qur’an. Barang siapa telah menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya.”
Faktor yang mendorong penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi adalah:
1)      Membukukan hafalan yang telah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.
2)      Mempresentasikan wahyu dengan cara yang paling sempurna. Hal ini karena hafalan para sahabat saja tidak cukup. Dan sebagian dari mereka ada yang sudah wafat.
Pada masa Nabi ini penulisan al-Qur’an tidak ditulis pada satu tempat melainkan terpisah-pisah. Alasanya:
1)      Proses penurunan Al-Qur’an masih berlanjut sehingga ada kemungkinan ayat yang turun belakangan menasakh ayat sebelumnya.
2)      Penyusunan ayat dan surat Al-Qur’an tidak sesuai dengan turunya.

b. Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Pada dasarnya seluruh Al-Qur’an  sudah ditulis pada masa Nabi. Hanya saja, surat dan ayatnya masih terpencar-pencar dan orang yang pertama kali menyusunya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Usaha pengumpulan Al-Qur’an Yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah berdasarkan atas usulan Umar yang khawatir akan hilangnya Al-Qur’an bersama hilangnya para penghafal Al-Qur’an setelah terjadi  perang Yamamah  pada tahun 12 H yaitu peperangan yang bertujuan menumpas para pemurtad yang merupakan pengikut Musailamah Al-Kadzdzab telah menyebabkan 70 orang sahabat penghafal Al-Qur’an mati syahid. Kemudian Abu Bakar menginstruksikan tugas penghimpunan Al-Qur’an  ini kepada Zaid bin Tsabit yang pada awalnya beliau enggan melakukanya akan tetapi setelah diberi penjelasan oleh Abu Bakar akan pentingnya penghimpunan Al-Qur’an melihat keadaan umat islam pada zaman itu beliau melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam melaksanakan tugasnya, Zaid menetapkan kriteria yang ketat setiap ayat yang dikumpulkannya. Ia tidak menerima yang hanya brdasarkan hafalan tanpa didukung tulisan. Sesuai pesan Abu Bakar dan Umar kepadanya:
 أقعدا على باب المسجد فمن جاء كما بشاهدين علي شيئ من كتا ب الله فاكتباه.
 Artinya: “Duduklah kalian didekat pintu masjid. Siapa saja yang datang kepada kalian membawa catatan Al-Qur’an dengan dua saksi, maka catatlah”.
 من كان تلقى من رسول الله ص.م. شيأ من القرآن فليأت به وكانوا يكتبون ذلك الصحف والألواح والعسب وكان لايقبل من أحد شيأ حتي يشهد شهيدان.
Artinya: “Siapa saja pernah mendengar seberapa saja ayat Al-Qur’an dari Rasulallah sampaikanlah (kepada Zaid). Dan (pada waktu itu) para sahabat telah menulisnya pada suhuf, papan. Dan pelepah kurma. Zaid sendiri tidak menerima laporan ayat dari siapa pun sebelum diperkuat dua saksi.”
Pekerjaan yang dibebankan ke pundak Zaid dapat diselesaikan dalam waktu kyrang lebih satu tahun, yaiti pada tahun 13 H. Setelah penulisan ayat-ayat Al-Qur’an ini selesai, kemudian berdasarkan musyawarah ditentukan bahwa bahwa Al-Qur’an yang sudah terkumpul itu dinamakan Mushaf .

c. Pada masa Umar bin Khattab
        Setelah Abu Bakar wafat, suhuf-suhuf Al-Qur’an itu disimpan oleh khalifah Umar. Setelah Umar wafat, Mushaf itu disimpan Hafshah dan bukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan sebagai khalifah yang menggantikan ‘Umar. Mengapa itu tidak diserahkan kepada ‘Utsman setelah ‘Umar wafat? Pertanyaan itu logis. Menurut Zurzur, ‘Umar memiliki pertimbangan lain bahwa sebelum wafat, ia memberikan kesempatan kepada enam sahabat untuk bermusyawarah untuk menentukan salah seorang diantara mereka yang dapat menjadi khalifah. Kalau ‘Umar memberikan Mushaf kepada salah seorang diantara mereka, ia khawatir dianggap mendukung sahabat yang memegang Mushaf tersebut. Oleh karena itu, ia menyerahkan Mushaf yang sangat bernilai kepada Hafshah terlebih lagi dia adalah istri Nabi dan menghafal Al-Qur;an secara keseluruhanya.

d. Pada masa ‘Utsman bin ‘Affan
       Pada masa khalifah Usman bin Affan telah banyak para qurro’ulqur’an yang menyebar di berbagai negara, dengan menyebarnya para qurro’ ini menyebar pula ajaran-ajaran mereka yang antara Negara yang satu dengan yang lain berbeda. Ketika terjadi perkumpulan diantara murid-murid mereka sering terjadi pengolok-olokan antara mereka bahkan antara mereka ada yang mengkafirkan yang lain karena menganggap bacaanya paling benar dan menganggap bacaan orang lain salah dan tidak sesuai dengan bacaan Nabi.
Melihat kejadian yang memprihatinkan ini para sahabat sangat khawatir akan terjadinya penyimpangan dan perpecahan antara umat islam  akhirnya sahabat Nabi yang bernama Hudzzaifah Al-Yaman mengusulkan kepada khalifah Usman untuk menyatukan bacaan al-qur’an menurut satu imam yang dipercaya dan masyhur. Khalifah Usman menyetujui atas usulan sahabat Hudzaifah dan langkah pertama yang dilakukan yaitu membentuk tim penyalinan al-Qur’an dalam satu mushaf dan satu bacaan yang beranggotakan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair. Sa’id bin ‘Ash dan Abdurrahaman bin Haris. Setelah itu Khalifah Usman mengirim surat kepada Hafshoh untuk berkenan meminjamkan mushaf yang ada pada dirinya yang telah diamanati oleh Khalifah Abu Bakar untuk menjaganya. Dari surat itu Hafsah juga tidak merasa keberatan karena apa yang dilakukan oleh Khalifah Usman membawa dampak yang positif bagi generasi Islam selanjutnya. 
Dengan penuh hati-hati dan penuh tanggung jawab tim ini melaksanakan tugas yang mulia dengan baik. Setelah penyalinan al-Qur’an ini selesai, barulah Khalifah Usman mengirim salinan-salinan tersebut ke beberapa Negara agar umat islam bersatu dalam bacaan yang sesuai dengan mushaf tersebut. Mushaf yang dibuat oleh Khalifah ini akhirnya dkenal dengan Mushaf Usmani dan mushaf inilah yang sampai sekarang berada di hadapan kita semua. So What, Now???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar