Minggu, 07 Oktober 2012

Larangan Mempengaruhi Hakim


Tafsir Ayat Hukum:
Larangan Mempengaruhi Hakim
Qs. Al-Baqarah: 188; al-Nisa: 135; & al-Maidah: 8, 47 & 48

Qs. Al-Baqarah: 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Kata Kunci Ayat/mufradat
الباطل = الظالم
الدلو (وتدلوا) =
الحكام = القاضي
الإثم

Latar Belakang Munculnya Ayat/Asbab al-Nuzul
Ibn Katsir menjelaskan berdasarkan riwayat Ali ibn Abi Thalhah bahwa ayat ini terkait dengan peristiwa dimana ada seorang laki-laki yang menginginkan sebuah harta kekayaan namun ia tidak memiliki cukup bukti atas harta kekayaannya tersebut. Kemudian ia pergi menemui seorang hakim untuk mendapatkannya dengan berbagai cara apapun agar ia mendapatkannya. Padahal ia mengetahui bahwa hal itu tidak benar, berdosa, dan sama halnya dengan orang memakan harta haram.
Riwayat yang sama juga disampaikan oleh Mujahid, Sa’id ibn Jubair, ‘Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, al-Sady, Muqatil ibn Hayyan, dan Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam.

Korelasinya dengan Ayat lain/Munasabah al-Ayat
Lihat penjelasan ayat: al-Nisa: 135; & al-Maidah: 8, 47 & 48

Penjelasan Ayat dari Berbagai Literatur Tafsir al-Qur’an/Syarh al-Ayat
Menurut Ibn Katsir, ayat di atas menunjukkan bahwa seorang hakim tidak boleh merubah eksistensi suatu perkara/kasus tertentu dalam memberikan sebuah putusan. Oleh karena itu, “seorang hakim tidak boleh memutuskan sesuatu perkara yang halal menjadi haram ataupun sebaliknya”. Jika terjadi yang demikian maka baik hakim maupun orang yang mempengaruhi hakim dalam memberikan keputusan sehingga keputusannya tersebut menyimpang maka keduanya akan menanggung akibat perbuatannya tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dengan potongan ayat yang berbunyi:
وأنتم تعلمون = أى تعلمون بطلان ما تدعونه وتروجونه في كلامكم
Qatadah menyatakan lebih jauh tentang muatan ayat ini dengan pernyataan:
وإنما يقضى القاضى بنحو ما يرى وتشهد به الشهود والقاضى بشر يخطئ ويصيب

Analisis Penafsiran Ayat/Qira’ah al-Muntijah
secara singkat beberapa hal yang bisa kita simpulkan dari pemahaman ayat di atas adalah:
1.       Dilarang men-sabotase harta kekayaan milik orang lain dengan cara-cara yang bathil/tidak dibenarkan. Dalam kaitan ini maka dapat dikategorikan bahwa Korupsi merupakan salah satu contoh mendapatkan kekayaan dengan cara yang bathil.
2.       Dilarang untuk melakukan ‘suap’ atau cara lainnya (intimidasi, intervensi dll) yang menjadikan putusan hakim menjadi tidak berkeadilan. Dalam kaitan ini maka orang yang sedang berperkara dilarang untuk mempengaruhi seorang hakim dalam pengambilan keputusannya.
3.       Seorang hakim dilarang untuk memberikan putusan yang menyimpang dari sesuatu yang sebenarnya. Misalnya, menghalalkan sesuatu yang haram atau sebaliknya. Dengan kata lain, membebaskan yang bersalah dan memenjarakan yang tidak bersalah. Oleh karena itu, menurut Qatadah, ayat ini menegaskan kepada para hakim, meskipun para hakim juga seorang manusia biasa (bisa salah dan bisa benar) namun dalam memutuskan sebuah kasus para hakim harus mendasarkan diri pada apa yang ia lihat sendiri dan kesaksian para saksi/alat bukti yang ada.

Teks Ayat Lain:
Qs. Al-Nisa: 135
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia* Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
* Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa.

Qs. Al-Maidah: 8, 47 & 48
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maidah: 8).
ö/ä3ósuø9ur ã@÷dr& È@ŠÅgUM}$# !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ÏmŠÏù 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÐÈ !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 šú÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ( Ÿwur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB ÇÍÑÈ
47.  Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya.[1] barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.[2]
48.  Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[3] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu,[4] kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu. (al-Maidah: 47-48).







[1] pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.
[2] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: (a) Karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam Ini kafir (surat Al Maidah ayat 44); (b) Karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surat Al Maidah ayat 45); dan (c) Karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.
[3] Maksudnya Al-Qur’an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.
[4] Maksudnya umat nabi Muhammad Saw dan umat-umat yang sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar