Tafsir
Ayat Hukum:
Larangan
Mempengaruhi Hakim
Qs.
Al-Baqarah: 188; al-Nisa: 135; & al-Maidah: 8, 47 & 48
Qs.
Al-Baqarah: 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
Mengetahui.
Kata Kunci Ayat/mufradat
الباطل = الظالم
الدلو (وتدلوا) =
الحكام = القاضي
الإثم
Latar Belakang Munculnya Ayat/Asbab
al-Nuzul
Ibn Katsir menjelaskan berdasarkan riwayat
Ali ibn Abi Thalhah bahwa ayat ini terkait dengan peristiwa dimana ada seorang
laki-laki yang menginginkan sebuah harta kekayaan namun ia tidak memiliki cukup
bukti atas harta kekayaannya tersebut. Kemudian ia pergi menemui seorang hakim
untuk mendapatkannya dengan berbagai cara apapun agar ia mendapatkannya.
Padahal ia mengetahui bahwa hal itu tidak benar, berdosa, dan sama halnya
dengan orang memakan harta haram.
Riwayat yang sama juga disampaikan oleh
Mujahid, Sa’id ibn Jubair, ‘Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, al-Sady, Muqatil ibn
Hayyan, dan Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam.
Korelasinya dengan Ayat lain/Munasabah
al-Ayat
Lihat
penjelasan ayat: al-Nisa: 135; & al-Maidah: 8, 47 & 48
Penjelasan Ayat dari Berbagai Literatur
Tafsir al-Qur’an/Syarh al-Ayat
Menurut Ibn Katsir, ayat di atas menunjukkan
bahwa seorang hakim tidak boleh merubah eksistensi suatu perkara/kasus tertentu
dalam memberikan sebuah putusan. Oleh karena itu, “seorang hakim tidak boleh
memutuskan sesuatu perkara yang halal menjadi haram ataupun sebaliknya”. Jika
terjadi yang demikian maka baik hakim maupun orang yang mempengaruhi hakim
dalam memberikan keputusan sehingga keputusannya tersebut menyimpang maka
keduanya akan menanggung akibat perbuatannya tersebut. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dengan potongan ayat yang berbunyi:
وأنتم تعلمون = أى تعلمون
بطلان ما تدعونه وتروجونه في كلامكم
Qatadah menyatakan lebih jauh tentang muatan
ayat ini dengan pernyataan:
وإنما يقضى القاضى بنحو ما
يرى وتشهد به الشهود والقاضى بشر يخطئ ويصيب
Analisis Penafsiran Ayat/Qira’ah
al-Muntijah
secara singkat beberapa hal yang bisa kita
simpulkan dari pemahaman ayat di atas adalah:
1.
Dilarang men-sabotase harta kekayaan milik orang lain
dengan cara-cara yang bathil/tidak dibenarkan. Dalam kaitan ini maka dapat
dikategorikan bahwa Korupsi merupakan salah satu contoh mendapatkan kekayaan dengan
cara yang bathil.
2.
Dilarang untuk melakukan ‘suap’ atau cara lainnya
(intimidasi, intervensi dll) yang menjadikan putusan hakim menjadi tidak
berkeadilan. Dalam kaitan ini maka orang yang sedang berperkara dilarang untuk
mempengaruhi seorang hakim dalam pengambilan keputusannya.
3.
Seorang hakim dilarang untuk memberikan putusan yang
menyimpang dari sesuatu yang sebenarnya. Misalnya, menghalalkan sesuatu yang
haram atau sebaliknya. Dengan kata lain, membebaskan yang bersalah dan
memenjarakan yang tidak bersalah. Oleh karena itu, menurut Qatadah, ayat ini
menegaskan kepada para hakim, meskipun para hakim juga seorang manusia biasa
(bisa salah dan bisa benar) namun dalam memutuskan sebuah kasus para hakim
harus mendasarkan diri pada apa yang ia lihat sendiri dan kesaksian para
saksi/alat bukti yang ada.
Teks Ayat Lain:
Qs. Al-Nisa: 135
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3t $ÏYxî ÷rr& #ZÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( xsù (#qãèÎ7Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊÌ÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊÌÎÈ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia* Kaya ataupun miskin,
Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha
mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
* Maksudnya:
orang yang tergugat atau yang terdakwa.
Qs. Al-Maidah: 8, 47 & 48
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maidah: 8).
ö/ä3ósuø9ur ã@÷dr& È@ÅgUM}$# !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ÏmÏù 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd cqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÐÈ !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 ú÷üt/ Ïm÷yt z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ( wur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Å° %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmÏù tbqàÿÎ=tFørB ÇÍÑÈ
47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil,
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya.[1] barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.[2]
48. Dan kami Telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[3] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu.
untuk tiap-tiap umat diantara kamu,[4] kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya
Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah
hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah
berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu
diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu. (al-Maidah:
47-48).
[1] pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.
[2] Orang yang
tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: (a) Karena benci
dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam Ini kafir (surat Al Maidah
ayat 44); (b) Karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan
zalim (surat Al Maidah ayat 45); dan (c) Karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh
ayat 47 surat ini.
[3] Maksudnya
Al-Qur’an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan
dalam kitab-kitab sebelumnya.
[4] Maksudnya
umat nabi Muhammad Saw dan umat-umat yang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar