Jumat, 29 Juni 2012

TAFSIR


MAKALAH
Tafsir Ayat Hukum
Tentang :
Cara Hakim Mengambil Keputusan

logo-uin-suka-baru-warna.jpg

Disusun Oleh :
Muhammad  Zakaria        11340074

Dosen Pembimbing :
Mansur, S. Ag. M. Ag

JURUSAN
ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011 M/1433 H





Daftar Isi
Kata pengantar
Daftar isi
       Bab I Pembahasan
A.    Qs. An Nisa 7                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
1.      Asbab An Nuzul...............................................................................................2
2.      Menurut para Mufasir.......................................................................................6
3.      Kesimpulan.......................................................................................................9
B.     Qs. Ali Imran 107
1.      Asbab An Nuzul.............................................................................................10
2.      Menurut para Mufasir.....................................................................................11
3.      Kesimpulan ....................................................................................................13
C.     Qs. Yusuf  52
1.      Asbab An Nuzul............................................................................................14
2.      Menurut para Mufasir....................................................................................14
3.      Kesimpulan....................................................................................................15
       Bab II Kesimpulan
A.    Kesimpulan..........................................................................................................16
B.     Penutup................................................................................................................16
Daftar Pustaka

 ..............................................................................................................................................................
Bab I
Pembahasan
  1. QS. An-Nur  7
t  èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030].QS. An Nur 7.

Maksud ayat 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.[1]

MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã : Pengusiran dari rahmat Allah[2]
  1. Asbab an Nuzul :
Berkenaan Hilal ‘ibn Umayyah yang menuduh dihadapan Nabi SAW. Bahwa istrinya. Dan nabi meminta empat orang saksi atas yang ia sampaikan/dicambuk. Dan ia mempertanyakan bahwa tidak mungkin dapat dipenuhi oleh seorang suami.[3]
Dari  ibn Abbas  bahwa ‘Asim bin ‘adi Al-Ansari berkata”jika salah seorang suami di antara kita  memasuki rumahnya dan mendapati seorang lelaki berada diatas perut istrinya, lalu dia mendatangkan empat saksi laki-laki yang menyaksikan kejadian itu.[4]


Sebab turunnya ayat ini adalah suatu riwayat yang dirawikan oleh Ibnu Abbas:
"Tatkala diturunkan Tuhan ayat: "Dan orang yang menuduh perempuan baik-baik." (ayat 4). Berkatalah `Ashim bin Adi dari sahabat Anshar: ia masuk ke dalam rumahnya, didapatinya seorang laki-laki sedang di atas perut isterinya. Kalau dia terlebih dahulu pergi mencari empat orang saksi orang itu telah selesai melepaskan nafsunya sebelum dia kembali, dan orang itu telah pergi, sedang kalau dibunuhnya, dia mesti dihukum bunuh pula.
Kalau dia berkata bahwa dia mendapati isterinya seketiduran dengan si fulan, dia mesti dihukum dera 80 kali karena tidak ada empat saksi. Kalau dia diamkan saja, terpendamlah kemarahan dalam hatinya menjadi dendam. Bagaimana yang baik? "Ya Tuhan, bukakanlah jalan."
Kata Ibnu Abbas selanjutnya:
 "Si `Ashim itu kebetulan mempunyai seorang anak saudara laki-laki 'Uwainir namanya, dan 'Uwainir in telah kawin dengan seorang perempuan bemama Khaulah binti Qais. Pada suatu hari si 'Uwainir ini datang kepada `Ashim clan berkata: "Saya telah melihat Syuraik bin Samhaak di atas perut isteri saya Khaulah." Terkejut `Ashim mendengar berita itu sambil mengucapkan "Inna Lillahi wo Inna llaihi Raji'un". Lalu dia segera menghadap Rasulullah s.a.w. disampaikannyalah kepada beliau berita itu: "Ya Utusan Allah, dengan cepat keadaan yang anda katakan itu telah terjadi dalam ke­luargaku sendiri." Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apakah yang telah kejadi­an?" `Ashim menjawab: "Kemenakanku 'Uwainir mengatakan kepadaku bahwa dia melihat sendiri dengan mata kepalanya Syuraik bin Samhaak tidur di atas perut isterinya Khaulah." Padahal baik 'Uwainir, ataupun Khaulah atau Syuraik itu sendiri adalah dari keluarga anak saudaranya `Ashim belaka.
            Rasulullah s.a.w. memanggil sekalian orang yang bersangkutan, dan setelah hadir semua, berkatalah beliau kepada `Uwainir: "Takwalah kepada Allah dari hal isterimu clan anak saudaramu, janganlah engkau menuduh isterimu itu." Menjawablah si 'Uwainir, "Ya Rasulullah, saya bersumpah Demi Allah, saya lihat sendiri si Syuraik di atas perut isteriku, sehingga lantaran itu sudah empat bulan saya tidak men­dekatinya lagi, karena dia telah hamil dari perhubungannya dengan orang lain."
Maka berkata pulalah Rasulullah s.a.w.: "Takwalah engkau kepada Allah dan katakan terus-terang apa yang telah kau perbuat!"
Si perempuan itu menjawab: "Ya Rasulullah! Si 'Uwainir ini sangat pencemburu. Dilihatnya si Syuraik memandang lama kepada wajahku, dan bercakap-cakap kepada saya, lalu timbul cemburunya."
Tidaklah dapat diambil keputusan. Kalau diturutkan bunyi Wahyu di ayat empat, tidaklah dapat dijalankan, karena yang menuduh ini adalah suaminya sendiri. Si suami betapa pun juga, tidaklah akan dapat dipaksa mengakui anak yang dalam kandungan itu sebagai anaknya, padahal sudah empat bulan dia tidak mencampuri isterinya itu, yaitu sejak timbul keraguan di hatinya. Oleh sebab itu maka soal ini adalah soal baru, yang tidak serupa lagi dengan masalah Qazaf (menuduh perempuan muhshanat). Nabi s.a.w. pun belum dapat meng­ambil tindakan, sebelum ada ketentuan Wahyu Ilahi. Maka turunlah ayat yang sedang kita perbincangkan ini.
"Tiba-tiba turunlah ayat-ayat ini: Maka Rasulullah s.a.w. pun menyuruh pada sahabat berkumpul buat sembahyang "Ash-Shalatu Jami'atun". Maka berkumpullah orang untuk mengerjakan sembahyang `Ashar. Sehabis sembahyang, berkatalah Nabi kepada si 'Uwainir (yang menuduh isterinya itu):
"Berdirilah engkau dan ucapkanlah: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa si Khaulah (isteriku) telah berzina, dan tuduhanku ini adalah benar." Si 'Uwainir mengulangi perkataan itu dengan tegas.
 Nabi berkata pula: "Katakanlah olehmu: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya melihat sendiri si Syuraik telah tidur di atas perutnya, dan saya adalah berkata benar." Ucapan itu pun dikatakan dengan tegas oleh 'Uwainir.
Lalu Nabi berkata pula: "Katakan: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia hamil dari laki-laki lain, bukan dari saya. Dan saya adalah di pihak yang benar." Perkataan itu diulang oleh 'Uwainir dengan tegas.
Nabi melanjutkan pula: "Katakanlah: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia telah berzina, clan saya telah tidak mendekatinya sejak 4 bulan, clan saya adalah berkata benar." Itu pun diturutinya sejelas-jelasnya.
Kemudian itu Nabi berkata: "Katakan: Kutuk laknat Allah akan jatuh ke atas diri 'Uwainir (dirinya sendiri), kalau dia berkata dusta."
Setelah selesai dia mengatakan perkataan yang diajarkan Nabi itu, satu demi satu, Nabi pun bersabda:
"Sekarang duduklah!" Si 'Uwainir pun duduk.
"Sekarang, engkau pula berdiri!" ujar Nabi s.a.w. kepada Khaulah.
Lalu dia pun berdiri  dan diajarkan Nabi pula kepadanya ucapan-ucapan yang pertama:
Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya tidaklah berzina, clan suami saya tidak pernah melihat si Syuraik tidur di atas perut saya. Percakapan suami saya itu adalah dusta." Memang 'Uwainir adalah bercakap dusta!"
Ucapan yang kedua: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa dia tidak pemah melihat si Syuraik tidur di atas perut saya."
Ucapan ketiga: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa saya hamil ini adalah dari suami saya sendiri. Tuduhannya itu adalah dusta."
Ucapan keempat: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa suami saya tidaklah pemah melihat saya berbuat jahat. Segala tuduhannya itu adalah dusta."
Ucapan kelima ialah: "Kemurkaan Allah biarlah menimpa Khaulah (dirinya sendiri), kalau tuduhan 'Uwainir itu benar."
Berkata Ibnu Abbas selanjutnya: "Setelah mendengar kedua keterangan itu, maka Rasulullah s.a.w. memutuskan memfarak (memisahkan) di antara keduanya." [5]



  1. Penafsiran menurut beberapa ulama :
Li’an asal artinya kutukan atau menjauhkan
Menurut istilah seorang suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, sedangkan ia tidak memilii saksi atas tuduhannya dan istri tidak mengakui perbuatannya, maka suami-istri tersebut harus bersumpah.[6]
(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta)  dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya [7]
Menurut  buya Hamka di dalam tafsir Al azhar ia menyatakan bahwa ayat 7 ini berkaitan ayat 6-10, karena pada ayat 6-10 membahas tentang  hukum li’an.
Kalau seorang laki-laki mengetahui istrinya berbuat zina, dan dia mengadukan halnya itu kepada hakim, padahal saksi-saksi tidak ada, dia sendiri boleh mengemukakan empat kali kesaksian.
Susunan kata tuduhan itu demikian bunyinya :
“Dengan ini saya si fulan anak si fulan menuduh istri saya nama si anu telah berbuat zina dengan si anu. Atas nama Allah saya bersumpah bahwa keterangan yang saya berikan ini adalah benar.” Perkataan ini diulangnya emapat kali.
Sebagai ucapan yang kelima disambungkan lagi : “laknat dan kutuk  tuhan Allah biarlah menimpa duiri saya sendiri jika keterangan saya itu dusta.”
Pada saat itu si perempuan tidaklah langsung dirajam atau didera, tetapi dia diberi kesempatan pula untuk membela dirinya, yaitu apabila ia menangkis serangan itu dengan kata-kata seumpama : “saya naik saksi pula di hadapan Allah, bahwasnya suami sya itu adalah berkata dusta,” dijelaskannya perkataan itu empat kali.
Dan kelima, sebagai penutup kata hendaklah diiringinya : “dan biarlah kemurkaan Allah menimpa atas diri saya jika suami saya itu berkata benar.”
Hal seperti ini bias kejadian. Sekiranya perempuan itu hamil, sedangkan suami nya merasa ragu-ragu, bahkan merasa tidak yakin bahwa anak yang di dalam kandungan istrinya itu adalah anaknya.  Sedangkan anak itu lah yang akan menerima warisan pasaknya jika dia(suami)meninggal duia, sedangkan saksi yang menyaksikannya tidak smapai emapat, tidak ada, maka itu amat lah berat bagi seorang laki itu.
Dia(suami)dilarang menuduh istrinya berzina jika tidak ada empat orang saksi, sedang dia pun bebas untuk tidak mengakui anak yang ada dalam kandungan itu. Padahal ini adalah soal keturunan,soal darah. Seorang ayah berhak untuk menyakini bahwa anak yang dalam kandungan itu adalah sah anknya sendiri. Tetapi perempuan juga berhak juga mempertahankan dirinya, jika hanya tuduhan, meskipun telah dituduhkan sampai empat kali dan telah dikeluarkan pula dengan kesediaan menerima kutuk laknat Allah jika dia berdusta. Derajat kesaksian demikian tidaklah sama dengan empat orang saksi yang menyaksikan dengan jelas. Karena sekuat apapun seseorang bersumpah jika ada saksi berempat maka sumpah itu tidak berlaku lagi. Sumpah itu sama dengan sumpah palsu(cukup alat bukti). Oleh sebba itu maka si perempuan boleh mempertahankan diri dan menolak pula dengan sumpah bahwa dia bersedia pula menerima murka dan kutuk laknat Allah jika apa yang dituduh suaminya itu benar adanya. kalau apa yang dituduhkan suaminya itu benar adanya.
Seketika itu hakim hendaklah mengambil keputusan yang tepat. Jika suami-istri ini wajib dipisahkan, tegasnya bercerai atas kehendak hakim. Jika anak itu lahir kelak, tidaklah boleh dia disebut anak dari suam yang menuduh itu, dan segala kewajiban suami terhadap istri putuslah sejak itu.
Kalau selama ini si perempuan tinggal di rumah yang disediakan suaminya, mulai hakim melancarkan keputusannya, perempuan itu tidak dalam tang­gungan bekas suaminya lagi. Tentang bagaimana keadaan yang sebenarnya, tidaklah dapat lagi dijangkau oleh hukum yang diatur manusia, sebab sudah terserah kepada Ilmu Allah Ta'ala.[8]

Menurut imam Fakhrur Razi “sebenarnya diberlakukannya li’an bagi kasus suami terhadap istrinya sendiri dan tidak dibelakunya pada perempuan-perempuan lain adalah karena dua hal, yaitu :
1.      Sesungguhnya tidak ada cela yang akan melekat kepada seorang laki-laki yang disebabkan oleh perbuatan zina yang dilakukan perempuan lain yang sedang memergoki kasus seperti ini yang lebih baik adalah menutupinya(menyiarkan/mengadukannya), adapun perbuatan yang dilakukan oleh istri sendiri akan melekatkan cela kepada suami dan merusak keturunan dan hal ini tidak mungkin membuat suami sabar.
2.      Pada lazimnya seorang suami tidak akan sengaja dengan semata-mata ingin menuduh istrinya kecuali benar adanya(ada bukti). Sebenarnya seorang suami menuduh istri berzina  sebenarnya tuduhan itu merupakan suatu kesaksian yang dapat dibenarkan, hanya saja semata-mata tuduhan belum dipandang memadai(cukup)sehingga di butuhkan sumpah[9]
Apakah li’an itu sumpah atau kesaksian?
Ahli fiqh berbeda pendapat tentang, apakah li’an itu sumpah atau kesaksiaan. Dala hal iini ada dua pendapat , yaitu :
1.      Abu hanifah berpendapat bahwa li’an itu kesaksian sehingga harus diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang persaksian
Dalilnya :
äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/
Mereka berkata : orang yang melaknat berkata dalam li’annya : Asyhadubillah = aku bersaksi dengan nama Allah. Dan ini menunjukkan bahwa itu kesaksiaan, bukan sumpah

2.      Jumhur (malik,syafi’I dan Ahmad) berpendapat bahwa li’an itu sumpah dan bukan kesaksiaan sehingga harus diberlakukan ketentuan-ketentuan sumpah.
Dalilnya :
sßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/
Empat kali saksi dengan nama Allah, yang dimaksudkan adalah “bilangan”itu adalah sumpah :kesaksiaan seseorang atas dirinya tidak bias diterima kecuali kalau bersumpah.

C.    Kesimpulan
Dari pembahasan Qs. An Nur  ayat 7 ini,  dapat kita ambil dalam kontek kita sebagai seorang hakim yakni cara kita memutuskan suatu perkara itu melalui sumpah. Di dalam ini di yang menjadi suatu contoh adalah ketika seseorang melihat kekejian yang terjadi pada keluarga yg tetapi ia tidak memiliki bukti. Maka ia harus bersumpah untuk lebih menyakinkan. Di dalam hukum positif nya kita dapat meliht KUH Perda Bab VI. Pada ayat ini menerangkan tentang pengambilan sumpah terhadap pengadu. Sedangkan pada ayat Qs. An Nur 9, menjelaskan tentang pembela terhadap pengaduan terhadapnya seadainya tidak benar(hanya fiktif) yang di katakan pengadu/pendakwa.
 ..................................................................................................................................................................
QS. AL Maidah 107
÷bÎ*sù uŽÏYãã #n?tã $yJßg¯Rr& !$¤)ystGó$# $VJøOÎ) Èb#tyz$t«sù Èb$tBqà)tƒ $yJßgtB$s)tB šÆÏB tûïÏ%©!$# ¨,ystGó$# ãNÍköŽn=tã Ç`»uŠs9÷rF{$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ !$oYè?y»pkys9 ŽYymr& `ÏB $yJÎgÏ?y»uhx© $tBur !$oY÷ƒytFôã$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÊÉÐÈ  
107. jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[455], Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian Kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan Kami tidak melanggar batas, Sesungguhnya Kami kalau demikian tentulah Termasuk orang yang Menganiaya diri sendiri".
[455] Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.[10]
a.  Asbab An Nuzul :
Dari Ibn Zaid mengatakan , ayat ini mengenai seorang yang akan mati dan tiada seorang muslim, dan itu terjadi pada permulaan islam ketika masih terjadi perang antara muslim dengan kafir, juga orang-orang menerima warisnya dengan wasiat, kemudian dimansukhkan kewajiban wasit dengan ayat pembagian waris  yang dilakukan oleh semua orang[11]
            Dua orang saudagar  beragama Nasrani pada zaman jahiliyah, yakni Tamim ad-Dari dan’Adiy bin Badaa’. Mereka berniaga diantara syam dengan hijaz.  Biasanya niaga mereka dibawa ke mekkah, tapi setelah nabi pindah ke Madinah, dan mereka pun berbelok ke Madinah. Suatu ketika waktu mereka berniaga ke Syam ikut dalam rombongan itu Budail bin Abi Maryam dari kabilah bani Sahm. Sewaktu diperjalan Budail sakit parah, sewaktu akan meninggal ia berwasiat tentang harta perniagaannya kepada kedua orang itu(tamim dan ‘Adiy), agar menyampaikan kepada keluarganya di Madinah.  Sampailah harta itu kepada keluarganya, ternya di dalam bungkusan kecil ada sepucuk surat(daftar barang), maka setelah dilihat ada barang yang hilang, yakni peti kecil dari perak bersalutkan emas, lalu merekam mengadu kepada rasullh tentang perihal maslah yang terjadi itu. Rasullah Saw memerintah kedua belah pihak berkumpul di mesjid ba’da ashar. Kedua Nasrani itu mengatakan bahwa mereka  terima hanyalah apa yang telah diterima oleh keluarga almarhum, sedangkan kotak itu mereka tidak tahu-menahu. Pada suatu waktu setelah kasus itu telah lama hilang kotak itu nampak di kota Mekkah. Seketika dinya dari mana dia mendapatkan kotak itu!? Orang itu menjawab bahwa dia membeli dari kedua oarng Nasrani tadi. Kemudian keluarga alm. Yang ditinggal kan mengadu kembali kepada rasul bahwa tentang barang itu. Rasullah lalu bertanya kepada kedua nasrani itu dari mana mereka dapat kan barang itu? Mereka menjawab bahwa barang itu mereka dapatkan dari membeli dari almarhum sewaktu masih hidup dan barang itu bener dari mereka tapi bukan barang wasiat yang mereka gelapkan.
            Tetapi datang sambungan riwayat lain, bahwa kemudian Tamim dan Adi masuk Islam. Menurut ahli sejarah, dia masuk islam pada tahun k-9 sesuadh penaklukan mekkah. Sewaktu ia telh menjadi muslim, ia mengakui persoalan yang dahulu sebenarnya. Dia mengatakan” Allah dan rasul nya adalah benar! Kotak/petih perak itu memang aku ambil dan kami jual dengan harga 1000 Dirham, dan uangnya kami bagi berdua.!” Lalu keduanay menyerahkan 1000 Dirham kepada keluarg almarhum.[12]
b.      penafsiran para ulama :

÷bÎ*sù uŽÏYãã #n?tã $yJßg¯Rr& !$¤)ystGó$# $VJøOÎ)
jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa
yakni jika di tampak dan terbuka serta terbukti bahwa kedua saksi wasit itu berkhianat atau menggelapkan sebagian barang yang dititipkan kepadanya.[13]
Maksudnya :  harta yang di bawa kan oleh perentara itu ada yang kurang, tidak cukup, sehingga saksi itu pantas dicurigai telah berbuat dosa, yakni kecurangan kesaksiaan.[14]
b#tyz$t«sù Èb$tBqà)tƒ $yJßgtB$s)tB šÆÏB tûïÏ%©!$# ¨,ystGó$# ãNÍköŽn=tã Ç`»uŠs9÷rF{$#
Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya.
      Lafaf al-awlayani menurut jumhur ulama. Tetapi telah diriwayatkan dari Ali, Ubay, Hassan Al Basri bahwa mereka membaca al-awwalani.
      Menurut jumhur artinya”manakala hal tersebut terbukti melalui berita yang benar menunjukkan keduanya telah berkianat, hendaklah ad dua orang ahli waris dari tirkah mengajukan tuntutan penggantian. Dan hendaklah ahli waris adalah orang yang paling dekat kekerabatannya paling berhak menerima waris harta tersebut.[15]
      Maksudnya : ketika telah terbukti dan memiliki bukti bahwa saksi itu berbuat dosa, tidak jujur. Maka hendaklah berdiri kedua orang keluarga Almarhum untuk membantah pernyataan dari saksi tadi dengan bukti-bukti yang ad.[16]
Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ !$oYè?y»pkys9 ŽYymr& `ÏB $yJÎgÏ?y»uhx©
lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian Kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.
            Yakni sesungguhnya ucapan kami yang menuduh keduanya berbuat kianat adalah benar, dan persaksian kami lebih shahih serta lebih kuat dari pada persaksiaan yang diajukan oleh keduanya tadi.
$tBur !$oY÷ƒytFôã$#
dan Kami tidak melanggar batas
Yakni ucapan kami yang mengatakan bahwa keduanya telah berbuat khianat.[17]
Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ !$oYè?y»pkys9 ŽYymr& `ÏB $yJÎgÏ?y»uhx© $tBur !$oY÷ƒytFôã$#
Maksudnya : lalu mereka(ahli waris) mengemukakan bukti-bukti bahwa saksi itu curang adanya. Oleh karena mereka dapat mengemukakan bukti dengan lengkap, itulah sebab mereka dapat mengatakan bahwa kesaksiaan merekalah lebih patut du terima daripada kesaksian dari kedua saksi kedua tadi.
Sebagai kutipan penutup yang menguatkan lagi adalah “karena kalau begitu” artinya kalau kami melampaui batas dan tidak dapat mengeluarkan bukti yang cukup : “niscayalah kami termasuk orang-orang aniaya.[18]
÷bÎ*sù uŽÏYãã #n?tã $yJßg¯Rr& !$¤)ystGó$# $VJøOÎ) Èb#tyz$t«sù Èb$tBqà)tƒ $yJßgtB$s)tB
Maksudnya : jika diketahui persaksian orang itu dusta, maka ahli waris harus membantahnya dan tidak dapat menerimanya.[19]

C.     Kesimpulan
Qs. Ali Imran ayat 107 ini dapat kita mengambil i’tibar, yakni ketika seorang menyampaikan suatu amanah/pesan dari seseorang dalam ayat ini menerangkan tentang wasiat barang sebelum ia wafat, haruslah di sumpah agar menguatkan apa yang disampaikan itu(selama belum ada bukti bahwa persaksiannya itu dusta). Seketika kita mendapatkan bukti-bukti bahwa persaksian itu dusta, dalam ayat ini diterangkan tentang penggelapan harta wasiat. Maka haruslah berdiri atau mengatakan ahli waris bahwa, persaksiaan dia dusta berserta memparkan bukti-bukti yang ia miliki.
            Ketika ahli waris memiliki bukti yang sempurna atas kedustaan kesaksiaannya maka sumpahnya itu batal(sumpah palsu). Di dalam Kitab Undang-undang Perdata pada Bab III buku ke Empat dijelaskan tentang persaksian.
...................................................................................................................................................................

QS. Yusuf 52
y7Ï9ºsŒ zNn=÷èuÏ9 ÎoTr& öNs9 çm÷Zäzr& Í=øtóø9$$Î/ ¨br&ur ©!$# Ÿw Ïöku yøŠx. tûüÏZͬ!$sƒø:$# ÇÎËÈ  
52. "Yang demikian itu agar Dia (Al Aziz) mengetahui bahwa Sesungguhnya aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya, dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.

1.      Asbab An Nuzul
Kisah Nabi Yusuf dengan Zulaikha
2.      Tafsiran ayat
yang demikian”yaitu pengakuan terus terang yang demikian itu ialah : “mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkianat kepadanya di belakangya”. Perkataan seperti ini timbul dari hati nurani yang bersih, yaitu saya mengaku hal  ini terus teran, sayalah yang salah, bukan dia. Saya yang merayunya, bukan dia yang merayu saya, dan dia itu adalah orang yang baik, orang jujur. Saya berkata demikian sedangkan ia tidak ada di tempat. dan saya tidak ingin mengkhianatinya sedang ia di dalam penjara. Saya tidak ingin mengurbankannya denan membuat fitna karena” bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat”. Artinya jika saya tidak mengatakan sebenarnya, saya khianati dia, saya akan menyulitkan diri sendiri karena kedustaan yang saya karang, lambat-laun akan jelas juga.
            Bahwa kata-kata “mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkianat kepadanya di belakangya” ialah perkataan Zulaikah kepada suaminya. Yaitu meskipun ia telah merayu Yusuf pada waktu itu, karena Yusuf tidak mau mengabulkan rayuannya, tidaklah dia sampai mengkhianati suaminya; tidak sampai dia berbuat zina dengan Yusuf.
            Menurut Hamka lemahnya penafsiran yang kedua ini. Sebab meskipun sampai terjadi yusuf dan menarik bajunya itu saja, sudah penghianatan.[20]
Para ulama memahami ayat ini sebagai ucapan Nabi Yusuf as. Al –Baqa`i menuliskan bahwa ayat ini seakan-akan menyatakan : setelah utusan Raja kembali lagi menemui Yusuf dan menyatakan kepadanya tentang dua kesaksian menyangkut kebersihan namanya,yusuf berkata :yang demikian itu” adalah sikap aku untuk tetap berada dalam tahanan sampai jelasnya kebenaran adalah agar dia, yakni suami wanita yang merayu aku mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkianat kepadanya di belakangya” baik pada istrinya maupun selain istrinya, dan  agar wanita itu mengetahui dengan pengakuannya dalam keadaan dia berada keadaan lapang dan diliputi oleh rasa aman, serta sikapku bertahan dalam kesulitan dan rasa takut bahwa Allah tidak menyukseskan tipu daya orang-orang berkhianat. Tetapi Allah Swt menampakkkan kebenaran walau para pengkhianat berusaha sekuat tenaga untuk menutupinya.”
            Menurut al baqa’i jika itu ungkapan Yusuf maka memutuskan dengan ayat sebelumnya. Tetapi al baqa’i mengatakan ucapan yang mengandung hikmah yang demikian dalam itu tidak mungkin diketahi oleh wanita itu, bahkan tidak mungkin kecuali Yusuf. Dan kata-kata ini diungkapkan setelah utusan raja yang kedua kali, setelah yang pertama ditolak apabila belum terbukti kebenarannya.[21]


3.      Kesimpulan
Pada ayat ini menjelaskan cara pengambilan keputusan dalam ayat ini dicerita kan kisah Nabi Yusuf. Ayat ini menyatakan bahwa cara selanjutnya setelah pada ayat an nur dan al imran dengan sumpah nya sedangkan ayat ini yakni dengan cara pengakuan. Dalam KUH perdata nya bisa di lihat yang berkaitan dengan pengakuan pada Bab V buku Ke  Empat.
.............................................................................................................................................................



Bab III
Kesimpulan
A.    Kesimpulan
 Dalam mengadapi suatu permasalah/kasus seorang hakim harus lah memperhatikan aspek-aspek alat bukti, dalam pembahasan ini  ada dua cara yakni :
1.      Melalui sumpah
2.      Melalui pengakuan

B.     Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain. Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.Sekian.











Daftar Pustaka
Buya Hamka. Tafsir Al Azhar
Quraish Shihab. Tafsir Al misbah
Ash  Shaibuni, Tafsir ayat ahkam
Tafsir Ibnu khatsir
Jalalulin sayuti dan Jalaludin Muhammad Ibn ahmad Mahally. Tafsir jalalain
Kitab Undang-undang Pedata
Tafsir al maragi


[1] Alquran tarjamah
[2] Al maraghi,hal 135
[3] Tafsir al mishbah, 291
[4] Al maragi hal 135
[5] Tafsir Al azhar.
[6] Ash Shabuni, tafsir ayat ahkam
[7] Tafsir jalalain
[8] Hamka, tafsir Al azhar
[9] Ash Shabuni, tafsir ayat ahkam
[10] Alqur’an tarjamah
[11] Al misbah
[12] Tafsir Al Azhar
[13] Ibnu khatsir
[14] Tafsir Al Azhar
[15] Ibnu khatsir
[16] Hamka
[17] Ibnu kathsir
[18] Tafsir Al Azhar
[19] Al Misbah
[20] Al Azhar
[21] Al Misbah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar