SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Kode/Nama Mata
Kuliah : Sy-313-2/Hukum
Kewarisan Islam Revisi
ke : 3
Satuan Kredit
Semester : 2 SKS Tgl.
Revisi : 26 Januari 2010
Jumlah Jam
Kuliah dalam Seminggu : 100
menit Tgl.
Mulai berlaku : 8 Februari 2010
Jumlah Jam
Kegiatan Laboratorium :
Ranah Integrasi
Interkoneksi : Materi
Integrasi dan interkoneksi pada ranah materi merupakan
proses bagaimana mengintegrasikan ilmu-ilmu umum dalam kajian-kajian keislaman,
dan sebaliknya. Model ini menuntut dalam setiap pengajaran mata kuliah
keislaman diinjeksi dengan teori atau ilmu-ilmu non keagamaan. Oleh karena itu,
dalam membahas materi Hukum Kewarisan
Islam selalu diakitkan dengan situasi soaial
yang melatarbelakangi, sistem kekeluargaan yang dianut masyarakat setempat dan pluralisme
hukum kewrisan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan
Islam dan aplikasintya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Di samping itu,
dalam membahas materi Hukum Kewarisan Islam juga dikaitkan dengan
kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan
cara demikian Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.
Mata Kuliah
Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1. Hukum Adat
2. Hukum Perdata
3. Pengantar Tata Hukum
Indonesia
Deskripsi Mata
Kuliah :
Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan komponen
Mata Kuliah Keahlian dan Ketrampilan (MKK) dengan bobot 2 SKS yang wajib diambil oleh semua
mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum kecuali Program Studi KUI. Sebagai sebuah
materi keahlian, dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi berkaitan dengan
aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk
mendukung integrasi dan interkoneksi, dalam perkuliahan dilakukan perbandingan
dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum
adat dan hukum positif.
Mengingat sedemikian rumitnya aturan
kewarisan dalam Islam, semisal identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian,
hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk
membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dihafalkan. Adapun untuk
masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang
ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal.
Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di
sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam
proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan
mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat
mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai
persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini,
strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion
dan practicing.
Standar Kompetensi :
Mahasiswa
mampu menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, menyelesaiakn dan
mengapresiasi masalah-masalah kewarisan sesuai dengan tata aturan hukum kewarisan
Islam.
Pertemuan
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Materi
Pokok
|
Aktivitas
Pembelajaran
|
Sumber
Belajar
|
I
|
Mahasiswa mampu
memahami SAP dan Kontrak Belajar
|
Mahasiswa
dapat menjelaskan SAP dan Kontrak Belajar
|
Pengantar
Kuliah: SAP dan Kontrak Belajar
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
SAP
dan Kontrak Belajar
|
II
|
Mahasiswa
mampu memahami ruang lingkup Hukum Kewarisan Islam.
|
Mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan
pengertian Hukum Kewarisan Islam, hukum mempelajari dan mengajarkannya,
sejarah perkembangannya, sumber hukumnya, dan asas-asasnya.
b. Menjelaskan
posisi dan hubungan Hukum Kewarisan
Islam dengan hukum kewarisan nasional.
c. Menjelaskan
pluralisme hukum kewarisan di Indonesia serta akibatnya.
|
Ruang
lingkup Hukum Kewarisan Islam
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris , cet. II (Bandung: Ma’arif, 1981).
§ Muhammad
Ali As-Shabuni, al-Mawaris
fi Syari’at al-Islami (Beirut: Alam al-Kutub, tt).
· Rahmad
Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999).
· Eman
Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW (Bandung: Refika Aditama, 2007).
|
III
|
Mahasiswa mampu memahami sebab, rukun dan
syarat kewarisan.
|
Mahasiswa
dapat:
a. Menjelaskan
sebab-sebab pewarisan pada masa jahiliyah yang
tidak memberi bagian kepada perempuan.
b. Menjelaskan
sebab-sebab pewarisan pada masa awal Islam yang juga tidak memberi bagian kepada perempuan.
c. Menjelaskan sebab-sebab pewarisan menurut Islam yang
memberi bagian kepada semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan.
d.
Menjelaskan sebab-sebab pewarisan dalam hukum adat dan hukum perdata
yang memberi bagian kepada semua
ahli waris baik laki-laki maupun
perempuan.
e. Menjelaskan rukun-rukun pewarisan.
f. Menjelaskan
syarat-syarat pewarisan, yakni matinya
pewaris, hidupnya ahli waris, baik
laki-laki maupun perempuan, bahkan bayi yang masih dalam kandungan, dan
tidak adanya penghalang kewarisan.
g.
Membandingkan
dengan rukun dan syarat kewarisan dalam aturan hukum lain.
|
Sebab,
rukun dan syarat kewarisan.
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· David
Powers, Peralihan Kekayaan Politik Kekuasaan, Kritik Historis Hukum Waris (Yogyakarta: LKiS, 2001).
· Hasbi
ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt ).
· Amir
Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2004).
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris , cet. II (Bandung: Ma’arif, 1981).
· Dian
Khairul Umam Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt).
· Abdul
Ghofur, Hukum Kewarisan Islam (Yogyakarta: Ekonisia, 2004).
· Eman
Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW (Bandung: Refika Aditama, 2007).
· Hasanain
Muhammad Makhluf, Al-Mawaris fi
asy-Syari’ah al-Islamiyyah
|
IV
|
Mahasiswa mampu memahami peng-halang-penghalang
kewarisan
|
Mahasiswa
dapat:
a.
Menjelaskan hal-hal yang
menjadi pengha-lang kewarisan baik karena adanya penghalang kewarisan
maupun karena adanya ahli waris yang lebih utama.
b.
Menjelaskan hibah dan wasiat wajibah
sebagai jalan memberi bagian kepada ahli waris yang terhalang untuk menerima
warisan.
b.
Relevansi beda agama sebagai penghalang
kewarisan dengan Universal Declaration of
Human
Right dan berbagai aturan HAM di
Indonesia.
|
Penghalang
kewarisan
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Hasbi
ash-Shiddieqy, Fiqhul MawarisI (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001).
· Abdul
Ghofur, Hukum Kewarisan Islam (Yogyakarta:
Ekonisia, 2004).
· Rahmad
Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999).
· Muhammad
Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa al-Miras
|
V
|
Mahasiswa mampu memhami hak-hak terhadap
harta peninggalan (Tirkah)
|
a.
Mahasiswa dapat:
Menjelaskan hak-hak terkait dengan
harta peninggalan
b. Membandingkan
dengan hak-hak tirkah
dalam aturan hokum lain
|
Hak-hak
terhadap harta peninggalan
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
· Suparman
Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997).
· Idris
Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KUH Perdata
(Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
· Kompilasi
Hukum Islam.
|
VI
|
Mahasiswa mampu memahami macam-macam ahli
warisa dan bagiannya
|
Mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan
ahli waris nasabiyah dan bagiannya
b. Menjelaskan
ahli waris sababiyah dan bagiannya
c. Menjelaskan furudh al- muqaddarah
d. Menjelaskan ahli waris ashab al-furud
dan haknya
e. Menjelaskan
ahli waris asabah dan macamnya
f. Menjelaskan
ahli waris zawil arham
g. Menjelaskani
hajib dan mahjubnya
h. Membandingkan
dengan aturan hukum lain.
i.
Menjelaskan
formulasi pembagian warisan 2:1 antara laki-laki dengan perempuan atau formulasi
lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupi secara adil
|
Penggolongan
ahli waris dan bagiannya
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung: Ma’arif, 1981).
· Hasbi
ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Semarang: Pustka Rizki Putra, 2001 ).
· Amir
Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Penada Media, 2004).
· Sukris
Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1996).
|
VII
|
Mahasiswa memahmi metode penghitungan
pembagian warisan
|
Mahasiswa
dapat mempraktikkan cara membagi warisan dengan berbagai metode
|
Metode penghitunganpembagian warisan dan aplikasinya
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung: Ma’arif, 1981).
· Suparman
Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt)
· Azhar
Basyir, Hukum Waris Islam (Yogyakarta: FE UII, 1990).
|
VIII
|
Mahasiswa mampu memahami cara menghitung
warisan terhadap ahli waris ashabul furud
|
Mahasiswa dapat
mempraktikkan cara membagi warisan
jika ahli waris hanya terdiri dari
ashab al-furud
|
Pembagian warisan jika ahli waris hanya
terdiri dari ashab al-furud
|
1.
Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
· Suparman
Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt).
· Dian
Khairul Umam, Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt).
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung:
PT. Al-Maarif, 1981)
|
IX
|
Mahasiswa mampu memahami cara menghitung
warisan terhadap ahli waris ashabul furud dan asabah
|
Mahasiswa dapat
mempraktikkan cara membagi warisan
jika ahli waris terdiri dari ashab
al-furud dan asabah
|
Pembagian warisan jika ahli waris terdiri
dari ashab al-furud dan asabah
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
· Suparman
Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt).
· Dian
Khairul Umam Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt).
|
X
|
Mahasiswa mampu
memahami masalah kewarisan anak dalam kandungan, anak zina dan anak li’an.
|
1. Mahasiswa
dapat menjelaskan dan membagi warisan anak yang masih dalam kandungan.
2. Mahasiswa
dapat menjelaskan dan membagi warisan anak zina dan anak li’an
|
Kewarisan anak yang masih dalam kandungan,
anak zina dan anak li’an
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung:
PT. Al-Maarif, 1981)
· Hasanain
Muhammad Makhluf, Al-Mawaris fi
asy-Syari’ah al-Islamiyyah
· Rahmad
Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999).
|
XI
|
Mahasiswa memahami masalah al-muna-sakhah.
|
Mahasiswa dapat menjelaskan al-muanasakhah
dan cara penyelesaiannya.
|
al-Munasa-khah
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung:
PT. Al-Maarif, 1981)
· Hasanain
Muhammad Makhluf, Al-Mawaris fi
asy-Syari’ah al-Islamiyyah
· Muhammad
Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa al-Miras
|
XII
|
Mahasiswa memahami
cara membagi warisan orang mafqud dan banci
|
Mahasiswa dapat
menjelaskan status orang hilang (mafqud) dan banci (khunsa) serta cara penyelesaian
kewarisannya
|
Kewarisan orang maf-qud dan banci
|
1.Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Muhammad
Ali As-Shabuni, al-Mawaris
fi Syari’at al-Islami
(Beirut: Alam al-Kutub, tt).
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris , cet II (Bandung: Ma’arif, 1981)
· Hasbi
ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001)
|
XIII
|
Mahasiswa
mampu memahami masalah penggantian kedudukan/tempat
|
Mahasiswa
dapat menjelaskan penggantiian kedudukan atau tempat tanpa membedakan
antara laki dengan perempuan dan cara penyelesaiannya
|
Penggantian kedudukan
|
1.
Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Suparman
Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt)
· Rahmad
Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999).
· Kompilasi
Hukum Islam.
|
XIV
|
Mahasiswa
mampu menjelaskan gagasan pembaruan dalam pembagan warisan
|
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pembagian
warisan dengan cara damai (tasaluh) dan takharuj.
|
Tashaluh dan
takharuj
|
1.
Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
· Kompilasi
Hukum Islam.
· Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, cet. II (Bandung: Ma’arif, 1981)
|
2. Mahasiswa
dapat menjelaskan status hukum
pembagian harta kekayaan sebelum pemiliknya meninggal dunia
|
Pembagian
harta kekayaan sebelum pemiliknya meninggal dunia
|
1.
Lecturing
2.
Diskusi
3.
Penugasan
|
· Ahmad
Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
· Kompilasi
Hukum Islam.
|
Level
Taksonomi
Komposisi Penilaian
Aspek
Penilaian
|
Persentase
|
Ujian
Akhir Semester
|
40
%
|
Ujian
Tengah Semester
|
30 %
|
Tugas
Mandiri
|
20
%
|
Keaktifan
Mahasiswa
|
10
%
|
Komposisi
Lain (jika ada)
|
|
Pengatahuan
|
20 %
|
Pemahaman
|
20 %
|
Penerapan
|
25 %
|
Analisis
|
20 %
|
Sintesis
|
5
%
|
Evaluasi
|
10 %
|
Daftar
Referensi
Wajib 1.
Muhammad Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa
al-Miras, Beirut: Dar al-Fikr, tt
2. Muh. Ali
ash-Shabuni, al-Mawaris fi Syari’at
al-Islam, Beirut: Alam al-kutub, tt.
3. Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung, Bulan Bintang,
1978.
4. Hasbi
ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris,
Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
5. Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
1993.
6. Abdul Ghofur
Anshori, Hukum Kewarisan Islam di
Indonesia, Yogyakarta: Ekonomisia UII, 2005
7. David S. Powers,
Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan:
Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LKiS, 2004.
8. Inpres No. 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
9. Amir Syarifudin,
Hukum Kewarisan Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, tt
Anjuran 1. Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: BPFE UII, 1990.
2. Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1999
3. Eman Suparman,
Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW., Bandung: Refika
Aditama, 2007.
4. Suparman Usman, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media
Pratama, 2002.
5. Sukris Sarmadi, Transendensi Hukum Waris Islam, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1996.
6. Muh Arif, Hukum Warisan dalam Islam, Surabaya:
Bina Ilmu, 1986.
·
7.
Idris
Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan KUH Perdata, Jakarta:
Sinar Grafika, 2004.
Disusun
oleh
|
Diperiksa
oleh
|
Disahkan
oleh
|
|
Dosen
Pengampu
Drs.
Riyanta, M. Hum.
|
Penanggungjawab
Keilmuan
Drs.
Supriatna, M. Si.
|
Ketua
Jurusan
Ahmad Bahiej, SH., M. Hum
|
Dekan
Noorhaidi,
MA, Ph. D
|
mohon izin paste ya...buat panduan ngajar. syukron ya ustadz
BalasHapusmohon izin paste, buat panduan penyusunan SAP
BalasHapus